Yusril Sebut Pasca-PSU Pilkada Bakal Munculkan Persoalan Baru

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:14 WIB
loading...
Yusril Sebut Pasca-PSU...
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelaksanaan PSU di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.



Menurut Yusril, namun putusan MK dalam perselisihan hasil Pilkada tahun 2020 berbeda dengan dengan putusan PSU sebelumnya.

"Kalau sebelumnya MK hanya membuat putusan sela dalam memerintahkan PSU dan KPU melaporkan hasil PSU lalu MK memutuskan dalam putusan akhir, kini MK tidak lagi mengeluarkan putusan sela tetapi mengeluarkan putusan akhir," jelasnya.

Amar Putusan akhir MK antara lain menyatakan memerintahkan KPU melaksanakan PSU di beberapa tempat. Hasilnya digabungkan dengan hasil pemungutan suara yang tidak dibatalkan, dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK lebih dulu.

"Ini saya sebut sebagai 'putusan gaya baru' MK yang beda dengan gaya putusan dalam Pilkada yang pernah ada sebelumnya," tuturnya.

"Permasalahannya adalah bagaimana jika hasil PSU ditolak oleh paslon lain, misalnya karena kecurangan kembali terjadi dalam PSU, apakah mereka tidak berhak mengajukan permohonan pembatalan hasil PSU ke MK?" tambahnya.

Yusril melihat ada kelemahan KPU dalam mengantisipasi hal di atas pasca putusan gaya baru MK. KPU tidak segera mengubah dan/atau menambah ketentuan Pasal 54 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pascamunculnya putusan gaya baru itu sehingga ketidakpastian dan bahkan kevakuman hukum.

"Apa yang harus dilakukan KPU di daerah setelah PSU, langsung melakukan rekap dan segera mengumumkan paslon pemenang seperti terjadi di Kabupaten Labuhanbatu atau harus menunggu putusan MK jika ada sengketa di sana?" ungkapnya.

Dikatakan Yusril, putusan gaya baru MK dalam Pilkada Serentak 2020 yang merupakan putusan akhir itu juga menimbulkan problema hukum. Putusan akhir MK itu bersifat final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum apapun untuk membatalkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)