Yusril Sebut Pasca-PSU Pilkada Bakal Munculkan Persoalan Baru

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:14 WIB
loading...
Yusril Sebut Pasca-PSU...
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelaksanaan PSU di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Indonesia Bukan India, Pilkada Serentak 2020 Sudah Membuktikan

Kata Yusril, dari daerah yang sudah melaksanakan PSU, timbul pertanyaan tentang apakah paslon pemenang hasil PSU bisa langsung diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Atau harus menunggu putusan MK jika ada paslon lain yang keberatan atas hasil PSU? Terhadap paslon yang kalah dalam PSU dan menganggap kembali terjadi kecurangan dalam PSU, adakah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke MK?" kata Yusril Rabu (5/5/2021).

Baca juga: PSU Pilkada Terancam Batal, Pemerintah Diminta Perhatikan Situasi Boven Digoel

Dijelaskan Yusril, ternyata ada ketidakjelasan pengaturan hukum, bahkan bisa pula dikatakan ada kevakuman hukum dalam menjawab pertanyaan di atas.

Ketentuan Pasal 54 khususnya Ayat 4,5,6 dan 7 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 masih mengatur hasil PSU dilaporkan ke MK dan MK akan memeriksa kembali laporan hasil PSU itu.

"MK bisa memutuskan mensahkan hasil PSU, bisa pula memerintahkan PSU sekali lagi, dalam hal keberatan atas hasil PSU yang diajukan oleh paslon lain diterima MK," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Yusril Tegaskan Pemerintah...
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi
Minta Sidang Andrie...
Minta Sidang Andrie Yunus Berjalan Adil, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi
Ini 6 Rekomendasi Komisi...
Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved