Yusril Sebut Pasca-PSU Pilkada Bakal Munculkan Persoalan Baru
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelaksanaan PSU di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Indonesia Bukan India, Pilkada Serentak 2020 Sudah Membuktikan
Kata Yusril, dari daerah yang sudah melaksanakan PSU, timbul pertanyaan tentang apakah paslon pemenang hasil PSU bisa langsung diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Atau harus menunggu putusan MK jika ada paslon lain yang keberatan atas hasil PSU? Terhadap paslon yang kalah dalam PSU dan menganggap kembali terjadi kecurangan dalam PSU, adakah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke MK?" kata Yusril Rabu (5/5/2021).
Baca juga: PSU Pilkada Terancam Batal, Pemerintah Diminta Perhatikan Situasi Boven Digoel
Dijelaskan Yusril, ternyata ada ketidakjelasan pengaturan hukum, bahkan bisa pula dikatakan ada kevakuman hukum dalam menjawab pertanyaan di atas.
Ketentuan Pasal 54 khususnya Ayat 4,5,6 dan 7 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 masih mengatur hasil PSU dilaporkan ke MK dan MK akan memeriksa kembali laporan hasil PSU itu.
"MK bisa memutuskan mensahkan hasil PSU, bisa pula memerintahkan PSU sekali lagi, dalam hal keberatan atas hasil PSU yang diajukan oleh paslon lain diterima MK," ucapnya.
Baca juga: Indonesia Bukan India, Pilkada Serentak 2020 Sudah Membuktikan
Kata Yusril, dari daerah yang sudah melaksanakan PSU, timbul pertanyaan tentang apakah paslon pemenang hasil PSU bisa langsung diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Atau harus menunggu putusan MK jika ada paslon lain yang keberatan atas hasil PSU? Terhadap paslon yang kalah dalam PSU dan menganggap kembali terjadi kecurangan dalam PSU, adakah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke MK?" kata Yusril Rabu (5/5/2021).
Baca juga: PSU Pilkada Terancam Batal, Pemerintah Diminta Perhatikan Situasi Boven Digoel
Dijelaskan Yusril, ternyata ada ketidakjelasan pengaturan hukum, bahkan bisa pula dikatakan ada kevakuman hukum dalam menjawab pertanyaan di atas.
Ketentuan Pasal 54 khususnya Ayat 4,5,6 dan 7 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 masih mengatur hasil PSU dilaporkan ke MK dan MK akan memeriksa kembali laporan hasil PSU itu.
"MK bisa memutuskan mensahkan hasil PSU, bisa pula memerintahkan PSU sekali lagi, dalam hal keberatan atas hasil PSU yang diajukan oleh paslon lain diterima MK," ucapnya.
Lihat Juga :