Yusril Sebut Pasca-PSU Pilkada Bakal Munculkan Persoalan Baru

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:14 WIB
loading...
A A A
"Kalau sebelumnya MK hanya membuat putusan sela dalam memerintahkan PSU dan KPU melaporkan hasil PSU lalu MK memutuskan dalam putusan akhir, kini MK tidak lagi mengeluarkan putusan sela tetapi mengeluarkan putusan akhir," jelasnya.

Amar Putusan akhir MK antara lain menyatakan memerintahkan KPU melaksanakan PSU di beberapa tempat. Hasilnya digabungkan dengan hasil pemungutan suara yang tidak dibatalkan, dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK lebih dulu.

"Ini saya sebut sebagai 'putusan gaya baru' MK yang beda dengan gaya putusan dalam Pilkada yang pernah ada sebelumnya," tuturnya.

"Permasalahannya adalah bagaimana jika hasil PSU ditolak oleh paslon lain, misalnya karena kecurangan kembali terjadi dalam PSU, apakah mereka tidak berhak mengajukan permohonan pembatalan hasil PSU ke MK?" tambahnya.

Yusril melihat ada kelemahan KPU dalam mengantisipasi hal di atas pasca putusan gaya baru MK. KPU tidak segera mengubah dan/atau menambah ketentuan Pasal 54 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pascamunculnya putusan gaya baru itu sehingga ketidakpastian dan bahkan kevakuman hukum.

"Apa yang harus dilakukan KPU di daerah setelah PSU, langsung melakukan rekap dan segera mengumumkan paslon pemenang seperti terjadi di Kabupaten Labuhanbatu atau harus menunggu putusan MK jika ada sengketa di sana?" ungkapnya.

Dikatakan Yusril, putusan gaya baru MK dalam Pilkada Serentak 2020 yang merupakan putusan akhir itu juga menimbulkan problema hukum. Putusan akhir MK itu bersifat final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum apapun untuk membatalkannya.

"Itu benar. Tetapi apa yang final dan mengikat dalam putusan akhir sengketa Pilkada di 17 daerah itu? Amar putusan yang final dan mengikat itu tidak lain tidak bukan adalah perintah agar KPU melaksanakan PSU. Hasil PSU digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK. Yang final dan mengikat ya itu," kata Yusril.

Kemudian menurut Yusril, lantas bagaimana dengan hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan itu, final dan mengikat atau tidak?

"Jelas tidak, karena hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perilehan suara yang tidak dibatalkan itu bukanlah Putusan MK yang final dan mengikat, tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan," jelasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Pertemuan Menko Yusril...
Pertemuan Menko Yusril dengan Bupati OKU Timur Enos Bahas Dua Isu Penting
Menko Yusril Akui Kerja...
Menko Yusril Akui Kerja Nyata Khofifah: Pemimpin Perempuan Segudang Prestasi
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Rekomendasi
David Morrell Dikalahkan...
David Morrell Dikalahkan David Benavidez: Aku Mau Juara Tak Terbantahkan
Volkswagen Umumkan Model...
Volkswagen Umumkan Model Golf Series Akan Menjadi Mobil Listrik
Bara Dendam Masih Tersimpan,...
Bara Dendam Masih Tersimpan, Berikut 5 Sisa Konflik India dan Pakistan
Berita Terkini
Haru dan Khidmat! Adzan...
Haru dan Khidmat! Adzan Pertama Berkumandang dari Masjid Indonesia di Kanada
Daftar Perwira Tinggi...
Daftar Perwira Tinggi TNI AL yang Dimutasi di Akhir April 2025, Ini Nama-namanya
Momen Prabowo Ngopi...
Momen Prabowo Ngopi saat Pidato di Kongres IV Tidar: Karena Diperintah Rakyat, Saya Minum
4 Pati TNI Angkatan...
4 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 2 Lulusan AAU 1988
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dinilai Layak Diganti
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved