Pakai Anggaran Negara, Yenti Garnasih Anggap Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Wajar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih tak mempermasalahkan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) . Yenti menyebut dengan dijadikan pegawai KPK menjadi ASN akan membuat sistem lebih tertata.
“KPK ini kan berdiri sendiri ya, lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan. Jadi menurut saya sebetulnya sistem penggajiannya itu diatur oleh negara. Nah dengan sendirinya statusnya harusnya sama. Kalau saya sih enggak apa-apa ASN gitu loh,” ujar Yenti kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Eks Pansel KPK ini membandingkan bila pegawai KPK yang jadi ASN maka tak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung yang juga ASN. Ia justru menyinggung kinerja penyidik Kejagung mengungkap lebih banyak kasus dan menyelamatkan uang negara.
“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik kejaksaan Agung, sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejagung berapa triliun, KPK hanya 300 miliar,” tuturnya.
Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK tak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.
“Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian kan wadah KPK kan enggak dikenal. Nomenklaturnya dimana. Selama ini kan namanya wadah pegawai, maka pegawainya tidak masuk ASN. Ini kan gimana gitu,” jelasnya.
Terkait independensi yang dianggap akan berkurang di tubuh KPK bila para pegawai menjadi ASN, Yenti menepis hal itu. Menurutnya, meskipun para pegawai KPK akan menjadi ASN tetap diberikan ruang untuk independen dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
“Saya tidak setuju kalau ada istilah kalau jadi ASN menjadi tidak independen sementara penyidik korupsi itu ada di polisi dan kejaksaan,” katanya.
Yenti juga berharap Firli Cs bisa membuktikan profesionalitas dan independensi atas konsekuensi UU KPK yang baru termasuk para pegawai KPK akan menjadi ASN. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan kepada publik.
“Nah itu makanya media harus membantu, publik harus percaya dan kita harus awasi itu Pak Firli dkk. Kita lihat harus konsekuen mereka. Kan gagal MK-nya, ya sudah mereka harus menjawab dengan UU KPK ini mereka harus menunjukkan mereka independen dan profesional sehingga demikian memulilhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).
Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Pasalnya, penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Tes Wawasan Kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS.
“KPK ini kan berdiri sendiri ya, lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan. Jadi menurut saya sebetulnya sistem penggajiannya itu diatur oleh negara. Nah dengan sendirinya statusnya harusnya sama. Kalau saya sih enggak apa-apa ASN gitu loh,” ujar Yenti kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Eks Pansel KPK ini membandingkan bila pegawai KPK yang jadi ASN maka tak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung yang juga ASN. Ia justru menyinggung kinerja penyidik Kejagung mengungkap lebih banyak kasus dan menyelamatkan uang negara.
“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik kejaksaan Agung, sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejagung berapa triliun, KPK hanya 300 miliar,” tuturnya.
Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK tak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.
“Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian kan wadah KPK kan enggak dikenal. Nomenklaturnya dimana. Selama ini kan namanya wadah pegawai, maka pegawainya tidak masuk ASN. Ini kan gimana gitu,” jelasnya.
Terkait independensi yang dianggap akan berkurang di tubuh KPK bila para pegawai menjadi ASN, Yenti menepis hal itu. Menurutnya, meskipun para pegawai KPK akan menjadi ASN tetap diberikan ruang untuk independen dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
“Saya tidak setuju kalau ada istilah kalau jadi ASN menjadi tidak independen sementara penyidik korupsi itu ada di polisi dan kejaksaan,” katanya.
Yenti juga berharap Firli Cs bisa membuktikan profesionalitas dan independensi atas konsekuensi UU KPK yang baru termasuk para pegawai KPK akan menjadi ASN. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan kepada publik.
“Nah itu makanya media harus membantu, publik harus percaya dan kita harus awasi itu Pak Firli dkk. Kita lihat harus konsekuen mereka. Kan gagal MK-nya, ya sudah mereka harus menjawab dengan UU KPK ini mereka harus menunjukkan mereka independen dan profesional sehingga demikian memulilhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).
Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Pasalnya, penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Tes Wawasan Kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS.
(kri)