Pakai Anggaran Negara, Yenti Garnasih Anggap Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Wajar
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:16 WIB
loading...
Pakar Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih tak mempermasalahkan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih tak mempermasalahkan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) . Yenti menyebut dengan dijadikan pegawai KPK menjadi ASN akan membuat sistem lebih tertata.
“KPK ini kan berdiri sendiri ya, lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan. Jadi menurut saya sebetulnya sistem penggajiannya itu diatur oleh negara. Nah dengan sendirinya statusnya harusnya sama. Kalau saya sih enggak apa-apa ASN gitu loh,” ujar Yenti kepada wartawan, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Wadah Pegawai KPK Sebut Tes Kebangsaan Cara Singkirkan Pegawai Berintegritas
Eks Pansel KPK ini membandingkan bila pegawai KPK yang jadi ASN maka tak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung yang juga ASN. Ia justru menyinggung kinerja penyidik Kejagung mengungkap lebih banyak kasus dan menyelamatkan uang negara.
“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik kejaksaan Agung, sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejagung berapa triliun, KPK hanya 300 miliar,” tuturnya.
Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK tak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.
“KPK ini kan berdiri sendiri ya, lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan. Jadi menurut saya sebetulnya sistem penggajiannya itu diatur oleh negara. Nah dengan sendirinya statusnya harusnya sama. Kalau saya sih enggak apa-apa ASN gitu loh,” ujar Yenti kepada wartawan, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Wadah Pegawai KPK Sebut Tes Kebangsaan Cara Singkirkan Pegawai Berintegritas
Eks Pansel KPK ini membandingkan bila pegawai KPK yang jadi ASN maka tak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung yang juga ASN. Ia justru menyinggung kinerja penyidik Kejagung mengungkap lebih banyak kasus dan menyelamatkan uang negara.
“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik kejaksaan Agung, sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejagung berapa triliun, KPK hanya 300 miliar,” tuturnya.
Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK tak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.
Lihat Juga :