KPK Libatkan BIN, TNI AD hingga BNPT Tes Wawasan Kebangsaan Pegawainya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melibatkan beberapa instansi pemerintah.
"Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaam asesmen TWK pegawai KPK yakni Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Intelijen Strategis TNI; Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat; dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Novel Dikabarkan Tak Lolos Jadi ASN, Setara Institute Yakin Panitia Objektif
Ghufron menjelaskan bahwa seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN RI melalui rangkaian “Rapat Internal Bersama Unit Terkait Guna Mempersiapkan Asesmen. 5 instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran," jelasnya.
Pembagian peran 5 instansi antara lain, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas; Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling.
Lalu Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK.
Dan BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat serta Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.
Ghufron mengungkapkan aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi lainya yakni Aspek Integritas. "Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur," kata Ghufron.
Lalu pada Aspek Netralitas ASN, dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas," tutup Ghufron.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
"Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaam asesmen TWK pegawai KPK yakni Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Intelijen Strategis TNI; Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat; dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Novel Dikabarkan Tak Lolos Jadi ASN, Setara Institute Yakin Panitia Objektif
Ghufron menjelaskan bahwa seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN RI melalui rangkaian “Rapat Internal Bersama Unit Terkait Guna Mempersiapkan Asesmen. 5 instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran," jelasnya.
Pembagian peran 5 instansi antara lain, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas; Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling.
Lalu Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK.
Dan BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat serta Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.
Ghufron mengungkapkan aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi lainya yakni Aspek Integritas. "Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur," kata Ghufron.
Lalu pada Aspek Netralitas ASN, dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas," tutup Ghufron.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(kri)