Kritik Kinerja DPR, Formappi Minta Hapus RUU Kontroversial dalam Prolegnas 2021
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menilai penetapan Prolegnas prioritas 2021 di Masa Sidang IV hanya akan berakibat pada minimnya hasil legislasi. Hal itu lantaran waktu pembahasan yang kian tipis sebagai efek keterlambatan penetapan Prolegnas Prioritas.
"Keterbatasan waktu yang tersisa sebagai akibat molornya pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 diperparah dengan kegagalan DPR untuk mengesampingkan RUU-RUU Kontraversial dari daftar RUU Prioritas tersebut," ujarnya.
Menurut dia, keputusan untuk tetap mempertahankan RUU Kontroversial hanya akan memberatkan lembaga DPR dalam upaya menghasilkan lebih banyak RUU Prioritas.
Dia meminta parlemen lebih bijak untuk memilih mengesampingkan RUU kontroversial itu terlebih dahulu. "RUU Kontroversial seperti RUU Minol, RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, RUU Pemindahan Ibukota merupakan beberapa RUU yang potensi menimbulkan kontroversi itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3/2021).
"Keterbatasan waktu yang tersisa sebagai akibat molornya pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 diperparah dengan kegagalan DPR untuk mengesampingkan RUU-RUU Kontraversial dari daftar RUU Prioritas tersebut," ujarnya.
Menurut dia, keputusan untuk tetap mempertahankan RUU Kontroversial hanya akan memberatkan lembaga DPR dalam upaya menghasilkan lebih banyak RUU Prioritas.
Dia meminta parlemen lebih bijak untuk memilih mengesampingkan RUU kontroversial itu terlebih dahulu. "RUU Kontroversial seperti RUU Minol, RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, RUU Pemindahan Ibukota merupakan beberapa RUU yang potensi menimbulkan kontroversi itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3/2021).
Lihat Juga :