Pemantauan Siaran Ramadan

Rabu, 05 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
(3) Ketidakpatutan dan ketidaklaikan syariat. Contoh ketidakpatutan salah seorang host meneriakkan "Allahuakbar" dengan adegan yang lucu dan dibuat-buat disertai tawa semua host dan para hadirin pada program “Ramadhan in The Kost” di NET. Kalimat takbir adalah kalimat yang sangat mulia. Tak patut untuk dibuat main-main. Contoh lain adalah kesalahan penulisan doa setelah azan di MNCTV. Ditemukan juga penceramah yang mengisi acara di BadarTV, beberapa kali salah dalam membaca harakat bacaan ayat dan hadis. Tayangan program Jendela SMP (SCTV), dalam episode-episode 365, 366, 367, narasinya cenderung tidak patut dalam memberi gambaran tentang pesantren.

(4) Melanggar protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. Misalnya pada program Sore-sore Ambyar di TransTV sering muncul adegan berjoget bersama saling berdekatan, bahkan bergandengan, sebagian di antaranya tidak menggunakan masker. Ada juga pelanggaran prokes yang dilakukan tayangan Kemuliaan Hati di NET. Pada tayangan 15 April 2021, pemakaian masker tidak ketat, baik host maupun tim.

Perbaiki Tayangan
Panduan agama sudah jelas. Alquran Surat Al-Hujurat (49) ayat 11, misalnya, menyatakan terang, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Janganlah kamu mencela diri kamu sendiri. Dan janganlah saling memanggil dengan gelar yang buruk. Dan barang siapa tidak bertaubat, mereka itulah orang-orang yang zalim."

Regulasi penyiaran juga eksplisit memberi rambu-rambu. UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, Pasal 36 ayat (6), melarang "memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional." Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 57).

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 24 ayat (1), menyatakan: “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.” Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (Pasal 80), dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (Pasal 75 ayat 2).

Mayoritas pelanggaran banyak terjadi di program komedi yang lebih banyak mengarah ke genre slapstik-agresif dan impromptu. Candaan kerap mengarah ke agresivitas verbal olok-olok, pancingan sensualitas dan hinaan fisik. Ke depan khusus acara komedi Ramadan baiknya tidak tayang live untuk menghindari risiko pelanggaran atau ketidakpatutan serupa. Pilihan genre komedi slapstic juga bisa diganti dengan genre satire, situasi komedi yang berbasis skrip sehingga relatif bisa lebih terkontrol. Dalam temuan pemantauan MUI yang sudah berlangsung 14 tahun sejak 2007, acara-acara komedi live dan spontan yang menghadirkan para artis dan komedian inilah yang paling berisiko pada pelanggaran dan ketidakpatutan di program-program Ramadan.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)