KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:45 WIB
loading...
KPK Tetapkan 6 Tersangka...
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pajak. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017. Keenam tersangka itu adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa keenam tersangka, termasuk Angin Prayitno akan ditahan untuk 20 hari ke depan. "Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).



Firli menjelaskan, sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC. "Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," tambahnya.

Firli memastikan tidak hanya berhenti menetapkan enam tersangka dan memastikan bahwa ini merupakan awal untuk masuk lebih dalam mengusut keterlibatan pihak lain.

"Ini belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (4/5/2021).



Berkaitan itu, Firli menjelaskan, proses untuk menemukan hingga menetapkan keenam tersangka diawali dengan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian juga, sambungnya, dilakukan serangkaian permintaan keterangan para saksi serta pengumpulan bukti-bukti.

"Dan hari ini, KPK telah menemukan serta menetapkan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka, tentu kita akan gali dan sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kita meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah pelaku tindak pidana korupsi," imbuh Firli.

Dalam kasus ini, Angin dan Dadan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara empat tersangka lain dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Mobil Mewah Ridwan Kamil...
Mobil Mewah Ridwan Kamil Turut Disita KPK, tapi Masih di Bengkel
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Hasto Sulit Tidur Kepikiran...
Hasto Sulit Tidur Kepikiran Agustiani Tio Dicegah KPK ke Luar Negeri
Rekomendasi
Dibuntuti Paparazzi,...
Dibuntuti Paparazzi, Justin Bieber Khawatir Alami Nasib Tragis seperti Putri Diana
Spanyol dan Portugal...
Spanyol dan Portugal Lumpuh, Kereta Api Macet, Transaksi Hanya dengan Uang Tunai
Duel Charging Station...
Duel Charging Station di ASEAN: Indonesia Tertinggal Jauh? PLN Punya 3.772 SPKLU, Thailand dan Singapura Unggul!
Berita Terkini
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
1 jam yang lalu
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
1 jam yang lalu
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
1 jam yang lalu
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
1 jam yang lalu
Pemuda Patriot Nusantara...
Pemuda Patriot Nusantara Klaim Laporkan Roy Suryo Cs Bukan Pesanan Jokowi
2 jam yang lalu
HNSI Yakin Koperasi...
HNSI Yakin Koperasi Desa Merah Putih Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
3 jam yang lalu
Infografis
6 Orang Ditetapkan Sebagai...
6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved