KPK Tetapkan Eks Direktur Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
KPK Tetapkan Eks Direktur...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) pada hari ini Selasa (4/5/2021) sore. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) pada hari ini Selasa (4/5/2021) sore.

Angin ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan (APA) sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Firli mengungkapkan penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Februari 2021 lalu. "Sejak dimulai Februari 2021 yang lalu," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Angin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers pada Rabu (3/3) mengenai dugaan kasus korupsi pajak tersebut. Dalam jumpa pers itu, Angin Prayitno Aji sudah mengundurkan diri. Dan hal itupun mempermudah pemeriksaan dari KPK.

Lalu pada Kamis (4/3) KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya. Salah satunya adalah Angin Prayitno Aji.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama (JB), Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah Provinsi Lampung dan tiga lokasi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut turut diamankan dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut. Namun, pada Jumat (9/4) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru Kalsel.

Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan dibawa kabur dengan menggunakan truk. Hal tersebut terungkap usai KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara kasus ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
Tom Lembong Sesalkan...
Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap
Kejagung Beberkan Awal...
Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
Febri Diansyah Penuhi...
Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK, Akan Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
Barang Sitaan Kasus...
Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar
Kasus Suap Perkara Migor,...
Kasus Suap Perkara Migor, Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Pecahan Mata Uang Asing
Rekomendasi
P2G Ungkap Plus Minus...
P2G Ungkap Plus Minus Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
8 Pemain Jadi Mesin...
8 Pemain Jadi Mesin Gol Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17
Cara Cek Jadwal Tes...
Cara Cek Jadwal Tes RBB BUMN 2025, Mudah Banget!
Berita Terkini
12 Jenazah Korban Pembantaian...
12 Jenazah Korban Pembantaian KKB Diserahkan ke Keluarga
17 menit yang lalu
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
31 menit yang lalu
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
50 menit yang lalu
Jelang Ibadah Haji,...
Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
55 menit yang lalu
BPKH Limited Siapkan...
BPKH Limited Siapkan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah selama Puncak Haji
1 jam yang lalu
TIPU UGM Daftarkan Gugatan...
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
1 jam yang lalu
Infografis
Eks Sandera Israel:...
Eks Sandera Israel: Pengeboman Gaza Hampir Merenggut Nyawa Saya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved