Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu Berencana Digugat ke PTUN
Senin, 03 Mei 2021 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)," kata Yusril.
Sebelumnya, KPU Labuhanbatu menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Erik-Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara. Unggul 310 suara dari pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Pihaknya kata Wahyudi, hanya menjalankan tahapan pelaksanan pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Baca juga: Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan
"Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu Nomor 24 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021. Selain itu keputusan penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Labuhanbatu menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Erik-Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara. Unggul 310 suara dari pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Pihaknya kata Wahyudi, hanya menjalankan tahapan pelaksanan pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Baca juga: Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan
"Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu Nomor 24 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021. Selain itu keputusan penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :