Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu Berencana Digugat ke PTUN

Senin, 03 Mei 2021 - 14:00 WIB
loading...
Penetapan Bupati-Wakil...
Kuasa Hukum Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI), Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat keputusan penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2020 Labuhanbatu ke PTUN. Foto/
A A A
JAKARTA - Penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2020 Labuhanbatu dinilai melanggar aturan.Karena itu, pihak Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) berencana menggugat keputusan tersebut ke PTUN .

"Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN," ujar Kuasa Hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin (3/5/2021). Baca juga: Kader Golkar Berkhianat Tak Pilih Pasangan Andi-Faisal di PSU Labuhanbatu Terancam Pecat

Yusril yang juga merupakan guru besar hukum tata negara ini menjelaskan pandangannya terkait ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara.

"Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," urainya.

Namun untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, menurut Yusril tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.

"Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)," kata Yusril.

Sebelumnya, KPU Labuhanbatu menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Erik-Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara. Unggul 310 suara dari pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Pihaknya kata Wahyudi, hanya menjalankan tahapan pelaksanan pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Baca juga: Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan

"Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu Nomor 24 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021. Selain itu keputusan penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Gelar Sidang Putusan...
MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Hasil Pilkada Boven...
Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved