Duh, Anak Indonesia Sudah Kenal Medsos Sebelum Usia Enam Tahun

Senin, 03 Mei 2021 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Internet Sehat
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni mengingatkan orang tua agar bijaksana tentang kapan waktu terbaik mulai mengenalkan perangkat komunikasi kepada anak dan tidak terlalu cepat memperkenalkan media sosial pada anak di usia yang masih sangat belia.

“Sebaliknya, orang tua harus lebih aktif mengasah kecerdasan intelektual dan emosional anak dengan mengajak anak bermain sambil belajar dan mengeksplorasi alam serta lingkungan sosial di sekitar anak,” ujarnya kemarin.

Dia juga mengingatkan, ketika anak mulai diperkenalkan telepon genggam pada usia yang tepat, orang tua sebaiknya memperkenalkan perangkat tersebut sesuai fungsi utamanya, yaitu alat komunikasi misalnya untuk menelepon, SMS, messager, dan video call.

Baru setelah itu diperkenalkan pada fungsi produktivitasnya misalnya untuk melihat lokasi atau peta, kalkulator, alarm, dan lain-lain. “Terakhir, baru fungsi hiburannya misalnya YouTube, aplikasi musik, dan lain-lain,” katanya.

Media sosial disebutnya dapat memberikan dampak buruk pada anak, mulai dari berita-berita yang belum diketahui kebenarannya, hingga konflik tentang isu politik dan permasalahan lain di media sosial.

“Apalagi menjelang pemilu atau pilkada tertentu, media sosial sering menjadi arena tarung orang dewasa antarkubu politik menggunakan kalimat-kalimat yang tidak layak dibaca oleh anak seperti perundungan, cacian, makian yang sering dikaitkan isu SARA,” katanya.

( )

Untuk mengedukasi orang tua, kata Agustina, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak diakui telah mengembangkan Pusat Pembelajaran Bagi Keluarga (Puspaga). Ini merupakan layanan informasi, edukasi, dan konsultasi bagi keluarga Indonesia yang dilakukan oleh tenaga ahli untuk mendukung orang tua dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak.

Menurutnya, ada dua jenis layanan yang dimiliki oleh Puspaga yaitu Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi. Dalam setiap Puspaga minimal ada satu psikolog atau konselor keluarga.

Psikolog dan konselor Puspaga diberikan rangkaian bimbingan teknis tentang berbagai materi terkait pengasuhan berdasarkan hak anak. Salah satu materi penting yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut, menurut dia, adalah tentang keamanan siber.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)