Dear Ayah Bunda, Jangan Umbar Privasi Anak di Medsos

Senin, 03 Mei 2021 - 05:12 WIB
loading...
Dear Ayah Bunda, Jangan Umbar Privasi Anak di Medsos
Orangtua diminta bijak menjaga privasi anak dengan tidak mengumbar data pribadi anak di media sosial. (Ilustrasi: KORAN SINDO/Win Cahyono)
A A A
BELUM semua orang tua menyadari bahwa anak memiliki privasi yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Mengunggah foto dan data diri anak di media sosial (medsos) salah satu bentuk pelanggaran terhadap privasi anak.

Dosen pada Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rena Latifa, mengatakan, sebenarnya anak punya hak apakah semua hal tentang kehidupannya (privasinya) boleh di-share ke publik atau tidak. Saat masih kecil dia memang belum menyadari, namun nanti di masa dewasa bisa jadi dia kesal kenapa orang tuanya membagi privasinya sewaktu dia kecil.

Apalagi jika risikonya ke arah kejahatan siber, data anak mudah sekali dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Termasuk data-data nama sekolah yang ada di seragam sekolah dan terfoto, dia menyarankan agar sebaiknya dikaburkan identitasnya saat diunggah.

ā€œMenjaga privasi anak sama pentingnya dengan memberikan jaminan rasa aman bagi tumbuh kembang anak,ā€ ujarnya Minggu (2/5/2021).

(Baca Juga: Cegah Kejahatan di Dunia Maya, Orang Tua Harus Pantau Medsos Anak )

Rena menyarankan agar dalam membagi identitas anak, orang tua lebih bijak, yakni yang umum-umum saja, tidak terlalu mendetail, apalagi jika akan mempermalukan anak di masa depannya nanti. Jika anak sudah dibuatkan media sosial, dia meminta agar membatasi circle pertemanannya untuk orang-orang yang dikenal saja.

ā€œPakai fiture ā€˜share terbatasā€™ pada anggota keluarga atau circle yang lebih kecil saja, jika ingin share family moment yang sifatnya personal seperti momen ulang tahun dan sejenisnya,ā€ ujarnya.

Isu privasi anak makin penting menyusul hasil riset "Neurosensum Indonesia Consumers Trend 2021: Social Media Impact on Kids" oleh perusahaan riset independen berbasis kecerdasan buatan (AI), Neurosensum yang menyatakan bahwa sekitar 87% anak-anak di Indonesia sudah dikenalkan medsos sebelum menginjak usia 13 tahun. Menurut riset ini rata-rata anak Indonesia dikenalkan medsos saat berumur 7 tahun.

( Baca Juga:Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan )

CEO NeuroSensum & SurveySensum, Rajiv Lamba, mengatakan, urusan privasi anak salah satu yang membedakan Indonesia dengan negara lain, terutama negara maju seperti di Eropa. Dengan memiliki akun medsos anak di Indonesia tidak memiliki ruang privasi lagi karena informasi pribadi seperti foto dan video sering dengan mudah diunggah. Bahkan, tempat tinggal atau alamat sekolah juga tersebar dengan mudah karena adanya fitur tag tempat di berbagi media sosial.

"Perlu kepedulian dari orang tua dan masyarakat Indonesia bahwa anak juga memiliki privasi yang perlu dijaga. Selain itu, perlu mengajarkan mereka juga untuk tidak terbuka di media sosial demi menjaga dari orang jahat yang mungkin mengintai," katanya, Sabtu (1/5/2021).

Faktor budaya dinilai salah satu penyebab orang tua di Indonesia kerap mengabaikan pentingnya privasi anak. Penilaian ini disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni.

ā€œKita sering menempatkan anak sebagai milik atau bahkan aset orang tua. Hal ini menyebabkan orang tua memperlakukan anak-anaknya sesuai dengan keinginan hatinya tanpa memedulikan apa yang dirasakan dan dipikirkan oleh anak-anak,ā€ ujarnya saat dihubungi Minggu (2/5/2021).

( )

Pada kasus terburuk, kata dia, orang tua bahkan mengekploitasi anaknya demi kepentingan diri atau keluarga misalnya mempekerjakan anak di jalan sebagai pengemis atau pengamen.

Kemen PPPA diakuinya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan promosi hak anak melalui berbagai kebijakan dan program, salah satunya kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). KLA mendorong pemerintah, terutama pemerintah daerah, untuk mewujudkan hak dan perlindungan anak melalui sistem pembangunan kabupaten/kota berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA).

Namun di tingkat masyarakat, kata dia, masih diperlukan upaya-upaya bersama baik orang tua, guru dan anggota masyarakat untuk terus menerus mempromosikan dan mengampanyekan hak-hak anak.

ā€œSeluruh masyarakat perlu memiliki kesadaran bahwa anak adalah individu yang memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi oleh kita semua orang dewasa,ā€ tandasnya.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)