Hikmahanto: Kekerasan di Papua Mesti Dihadapi dengan Kekerasan
Jum'at, 30 April 2021 - 14:16 WIB
loading...
Hikmahanto Juwana meyakini dunia internasional sangat bisa memahmi penggunaan kekerasan di Papua. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah telah memberlakukan UU Terorisme di Papua . Hal ini merujuk keputusan pemerintah yang memberlakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Hikmahanto menilai pemberlakuan UU Terorisme di Papua itu sudah tepat.
"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: KKB Dikategorikan Teroris, Komnas HAM Khawatir Kekerasan di Papua Meningkat
Dia menjelaskan, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga katagori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.
Kedua, penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan Hikmahanto sebagai separatisme bersenjata. Yakni pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.
"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: KKB Dikategorikan Teroris, Komnas HAM Khawatir Kekerasan di Papua Meningkat
Dia menjelaskan, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga katagori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.
Kedua, penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan Hikmahanto sebagai separatisme bersenjata. Yakni pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.
Lihat Juga :