KKB Dikategorikan Teroris, Komnas HAM Khawatir Kekerasan di Papua Meningkat

Jum'at, 30 April 2021 - 09:58 WIB
loading...
KKB Dikategorikan Teroris, Komnas HAM Khawatir Kekerasan di Papua Meningkat
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyatakan KKB di Papua sebagai kelompok teroris. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Menanggapi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) malah merasa khawatir.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, pelabelan tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan eskalasi kekerasan di Bumi Cendrawasih.

"Karena itu di dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak pemerintah sudah kami sampaikan keinginan untuk mengkaji ulang pendekatan keamanan yang selama ini belum berhasil dengan lebih mengedepankan jalan damai dan pendekatan kesejahteraan," ucapnya.

Komnas HAM, sambungnya, bahkan sudah mengambil inisiatif untuk membangun dialog dengan berbagai kelompok di Papua dan berencana akan semakin menggencarkan jalan damai tersebut. Menurutnya, inisiatif ini pun disambut baik oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

"Namun, kebijakan baru yang mengubah status KKB menjadi organisasi teroris, kami kuatirkan akan mengubah situasi sosial politik di Papua menuju jalan buntu penyelesaian yang damai tersebut," jelasnya.

Taufan memaparkan, Komnas HAM mendesak agar organisasi masyarakat Papua yang melakukan gerakan bersenjata untuk menghentikan aksi-aksinya dan menempuh jalan damai bagi penyelesaian masalah Papua. Tindakan-tindakan kekerasan akan semakin menjauhkan tujuan damai di Papua dan pembangunan yang sangat diharapkan rakyat Papua dan bahkan menambah daftar Panjang penderitaan rakyat Papua.

"Tentu saja kami mengutuk keras berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok perlawanan bersenjata, baik yang ditujukan kepada orang sipil mau pun kepada aparat keamanan," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)