Petugas Kimia Farma Gunakan Alat Rapid Antigen Bekas, IDI: Pelanggaran Berat

Rabu, 28 April 2021 - 22:14 WIB
loading...
Petugas Kimia Farma...
Ketua Satuan Tugas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban menegaskan penggunaan alat rapid antigen bekas oleh oknum petugas Kimia Farma adalah pelanggaran berat.
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah membongkar penggunaan rapid tes antigen bekas daur ulang untuk p engetesan Covid-19 oleh oknum petugas Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Merespon hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban menegaskan apa yang telah dilakukan oleh oknum petugas Kimia Farma ini adalah pelanggaran berat.

“Mengagetkan apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci. Tega sekali. Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif. Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan,” tegas ungkap Zubairi dalam keterangannya lewat media sosial miliknya, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, pembongkaran kasus ini terkait banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil Rapid antigen Positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang 1 minggu. Diketahui, pelaku mencuci kembali alat testing rapid antigen setelah dipakai. Padahal, alat tersebut digunakan dengan memasukkan ke dalam hidung. Setelah itu, alat tersebut kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk dipakai pemeriksaan orang berikutnya.

Polisi pun telah mengamankan ratusan alat rapid test bekas yang siap kembali digunakan. Sementara empat petugas laboratorium yang bertugas di layanan rapid test tersebut juga telah diamankan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2731 seconds (0.1#10.140)