Polri Pastikan Status Munarman Sudah Tersangka saat Ditangkap

Rabu, 28 April 2021 - 15:53 WIB
loading...
Polri Pastikan Status...
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorime. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa saat ini mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri , Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya belum menetapkan Munarman sebagai tersangka. "Jadi pada saat penangkapan saudara M, M itu posisinya sudah tersangka. Jangan tanya lagi," kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Kata Ramadhan, hal itu lah yang menjadi dasar Densus 88 Antiteror melakukan penutupan mata terhadap Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mata Munarman saat Digelandang ke Polda, Polri: Sesuai Standar Internasional

"Jadi saat penangkapan M, M itu posisinya sudah sebagai tersangka. Kedua penjelasan tadi, terkait dengan kenapa si M ditutup matanya. Kemudian, ditambah hukum itu ada asas, persamaan di muka hukum. Sekarang pelaku teroris lain juga ditutup matanya. Sama dong, samanya apa. Sama-sama tersangka teroris," kata Ramadhan.

Munarman ditangkap Selasa (27/4/2021) pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses baiat ke jaringan teroris di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman sendiri saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polri Sebut Munarman Belum Ditetapkan Tersangka
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)