Mata Munarman saat Digelandang ke Polda, Polri: Sesuai Standar Internasional
Rabu, 28 April 2021 - 15:39 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditutup matanya saat ditangkap Densus 88 Antiteror. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditutup matanya saat ditangkap Densus 88 Antiteror.
"Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Menurut Ramadhan, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat bentuk kejahatan terorisme yang memerlukan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya. Apalagi, kegiatan terorisme bersifat antarjaringan. Sehingga, menutup mata tersangka perlu dilakukan.
Baca juga: Soal Penutupan Mata Munarman, YLBHI Sebut Ada Pelanggaran HAM
"Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan," ucap Ramadhan.
Oleh sebab itu, penutupan mata dilakukan agar tersangka tak mengenali petugas yang melakukan penangkapan selama operasi berlangsung.
"Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Menurut Ramadhan, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat bentuk kejahatan terorisme yang memerlukan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya. Apalagi, kegiatan terorisme bersifat antarjaringan. Sehingga, menutup mata tersangka perlu dilakukan.
Baca juga: Soal Penutupan Mata Munarman, YLBHI Sebut Ada Pelanggaran HAM
"Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan," ucap Ramadhan.
Oleh sebab itu, penutupan mata dilakukan agar tersangka tak mengenali petugas yang melakukan penangkapan selama operasi berlangsung.
Lihat Juga :