Mata Munarman saat Digelandang ke Polda, Polri: Sesuai Standar Internasional

Rabu, 28 April 2021 - 15:39 WIB
loading...
Mata Munarman saat Digelandang...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditutup matanya saat ditangkap Densus 88 Antiteror. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditutup matanya saat ditangkap Densus 88 Antiteror.

"Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menurut Ramadhan, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat bentuk kejahatan terorisme yang memerlukan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya. Apalagi, kegiatan terorisme bersifat antarjaringan. Sehingga, menutup mata tersangka perlu dilakukan.

Baca juga: Soal Penutupan Mata Munarman, YLBHI Sebut Ada Pelanggaran HAM

"Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan," ucap Ramadhan.

Oleh sebab itu, penutupan mata dilakukan agar tersangka tak mengenali petugas yang melakukan penangkapan selama operasi berlangsung.

"Untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," tutur Ramadhan.

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Habib Rizieq Doakan Munarman dan Keluarga Diselamatkan dari Makar Jahat

Munarman ditangkap, Selasa (27/4/2021) pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman sendiri saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)