Polri Sebut Munarman Belum Ditetapkan Tersangka
Rabu, 28 April 2021 - 10:31 WIB
loading...
Munarman ditangkap Densus 88. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan belum menetapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Munarman hingga 21 hari ke depan.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang menyebut penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Banyak Kesalahan Prosedur Penegakan Hukum
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Munarman hingga 21 hari ke depan.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang menyebut penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Banyak Kesalahan Prosedur Penegakan Hukum
Lihat Juga :