Pimpinan DPD Diminta Kirim Nota Protes Terkait UU Minerba
Kamis, 21 Mei 2020 - 23:21 WIB
loading...
Pertemuan pimpinan DPD bersama pimpinan alat kelengkapan DPD. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hasan Basri menyatakan komitenya telah sepakat meminta pimpinan DPD untuk mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR terkait proses pengesahan RUU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR pekan lalu.
Menurut Hasan Basri, keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD, di antaranya Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Alirman Sori, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Silviana Murni dan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Tb Ali Ridho, yang digelar Rabu 20 Mei 2020 malam di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama empat jam itu, hadir juga pimpinan Komite II lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie, Senator NTT Anggelo dan Wakil Ketua III DPD Sultan Baktiar Najamudin.
“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” tutur Hasan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (21/5/2020).
Oleh karena itu, dia akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD.
Menurut Hasan Basri, keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD, di antaranya Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Alirman Sori, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Silviana Murni dan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Tb Ali Ridho, yang digelar Rabu 20 Mei 2020 malam di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama empat jam itu, hadir juga pimpinan Komite II lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie, Senator NTT Anggelo dan Wakil Ketua III DPD Sultan Baktiar Najamudin.
“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” tutur Hasan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (21/5/2020).
Oleh karena itu, dia akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD.
Lihat Juga :