Kuasa Hukum Munarman: Tak Ada Penyidikan dan Penyelidikan Tiba-tiba Ditangkap
Rabu, 28 April 2021 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, penangkapan terhadap Munarman dinilai tak sesuai prosedur, seperti surat penangkapan yang baru diberikan ke tim kuasa hukum pada malam setelah Munarman ditangkap. Selain itu, pihaknya juga kesulitan memberikan pendampingan hukum kepada Munarman.
"Jadi, setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," ujar Aziz. Baca juga: Sebut Temuan Polisi Bukan Bahan Bom, Kubu Munarman: Itu Deterjen dan Pembersih Toilet!
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.
"Jadi, setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," ujar Aziz. Baca juga: Sebut Temuan Polisi Bukan Bahan Bom, Kubu Munarman: Itu Deterjen dan Pembersih Toilet!
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.
(maf)
Lihat Juga :