Kuasa Hukum Munarman: Tak Ada Penyidikan dan Penyelidikan Tiba-tiba Ditangkap
Rabu, 28 April 2021 - 09:56 WIB
loading...
Salah satu Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman Aziz Yanuar mengatakan, ada banyak keganjilan dalam penangkapan kliennya oleh polisi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman Aziz Yanuar mengatakan, ada banyak keganjilan dalam penangkapan kliennya oleh polisi pada Selasa kemarin. Salah satunya adalah tak pernah adanya penyelidikan dan penyidikan atas tuduhan terorisme kepada Munarman.
Baca juga: Belum Bisa Nilai Penangkapan Munarman, Politikus PPP: Kita Tunggu Dulu
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.
"Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal," katanya. Baca juga: Politikus PKB Ini juga Yakin Polisi Punya Bukti Cukup buat Tangkap Munarman
Aziz mengatakan kehadiran Munarman di Jakarta, Medan, dan Makassar hanya untuk menghadiri seminar. Sehingga, ia membantah bahwa kliennya melakukan baiat seperti yang dituduhkan polisi.
Selain itu, penangkapan terhadap Munarman dinilai tak sesuai prosedur, seperti surat penangkapan yang baru diberikan ke tim kuasa hukum pada malam setelah Munarman ditangkap. Selain itu, pihaknya juga kesulitan memberikan pendampingan hukum kepada Munarman.
"Jadi, setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," ujar Aziz. Baca juga: Sebut Temuan Polisi Bukan Bahan Bom, Kubu Munarman: Itu Deterjen dan Pembersih Toilet!
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Belum Bisa Nilai Penangkapan Munarman, Politikus PPP: Kita Tunggu Dulu
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.
"Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal," katanya. Baca juga: Politikus PKB Ini juga Yakin Polisi Punya Bukti Cukup buat Tangkap Munarman
Aziz mengatakan kehadiran Munarman di Jakarta, Medan, dan Makassar hanya untuk menghadiri seminar. Sehingga, ia membantah bahwa kliennya melakukan baiat seperti yang dituduhkan polisi.
Selain itu, penangkapan terhadap Munarman dinilai tak sesuai prosedur, seperti surat penangkapan yang baru diberikan ke tim kuasa hukum pada malam setelah Munarman ditangkap. Selain itu, pihaknya juga kesulitan memberikan pendampingan hukum kepada Munarman.
"Jadi, setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," ujar Aziz. Baca juga: Sebut Temuan Polisi Bukan Bahan Bom, Kubu Munarman: Itu Deterjen dan Pembersih Toilet!
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.
(maf)
Lihat Juga :