Sebut Temuan Polisi Bukan Bahan Bom, Kubu Munarman: Itu Deterjen dan Pembersih Toilet!
Rabu, 28 April 2021 - 05:17 WIB
loading...
Tim pengacara Munarman menyebut serbuk temuan polisi di bekas markas FPI hanyalah deterjen, bukan bahan peledak. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi ulama & Aktivis (Taktis) yang bertindak sebagai tim kuasa hukum eks Sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menampik bahan peledak di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan , Jakarta Barat.
"Terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet," kata Koordinator tim advokasi, Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Dia menyampaikan bahwa deterjen dan pembersih toilet tersebut sebelumnya juga sudah sempat dipergunakan sebelumnya. Sehingga, katanya, tidaklah benar jika barang tersebut disebutkan sebagai bahan peledak. "Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," ujarnya.
Baca juga: Penangkapan Cacat Prosedur dan Langgar HAM, Munarman Pastikan Perlawanan Hukum
Hariadi juga menjelaskan soal temuan buku yang didapatkan polisi saat melakukan penggeledahan di kediaman kliennya tersebut. Menurut dia, buku tersebut hanya sebagai koleksi semata. "Buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Klien kami," pungkasnya.
"Terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet," kata Koordinator tim advokasi, Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Dia menyampaikan bahwa deterjen dan pembersih toilet tersebut sebelumnya juga sudah sempat dipergunakan sebelumnya. Sehingga, katanya, tidaklah benar jika barang tersebut disebutkan sebagai bahan peledak. "Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," ujarnya.
Baca juga: Penangkapan Cacat Prosedur dan Langgar HAM, Munarman Pastikan Perlawanan Hukum
Hariadi juga menjelaskan soal temuan buku yang didapatkan polisi saat melakukan penggeledahan di kediaman kliennya tersebut. Menurut dia, buku tersebut hanya sebagai koleksi semata. "Buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Klien kami," pungkasnya.
Lihat Juga :