Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Singgung Kasus 6 Laskar FPI

Rabu, 21 April 2021 - 14:23 WIB
loading...
Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Singgung Kasus 6 Laskar FPI
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti keputusan pengadilan di Amerika Serikat yang memutus bersalah Derek Chauvin, mantan polisi yang didakwa membunuh George Floyd , pria kulit hitam warga Amerika Serikat.

Seperti diketahui, kematian Floyd sempat menggemparkan Amerika Serikat. Peristiwa itu memicu protes aksi rasisme dan kebrutalan polisi di negara tersebut.

Fadli Zon menilai keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap pembunuh Floyd menunjukkan hukum masih tegak di AS.

Bercermin dari keputusan pengadilan kasus kematian Floyd, Fadli mempertanyakan tentang penanganan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Hal itu diungkapkan Fadli di lini masa akun Twitternya, @Fadlizon, Rabu (21/4/2021). "Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" cuit Fadli.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing Laskar FPI. Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan Polri. Satus dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

"Status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka, tiga tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 6 April 2021.

Rusdi juga menyampaikan salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)