GAMKI Minta Penanganan Masalah Papua Pertimbangkan Kearifan Lokal

Senin, 26 April 2021 - 04:40 WIB
loading...
GAMKI Minta Penanganan...
DPP GAMKI saat bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ( DPP GAMKI ) meminta pemerintah dan DPR RI melibatkan masyarakat lokal dalam pembahasan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua .

Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik menyampaikan, penanganan persoalan Papua seharusnya mempertimbangkan kearifan lokal serta melibatkan tokoh agama dan tokoh adat yang memahami konteks persoalan Papua berdasarkan Injil Kristus sebagai local wisdom.

"Tanah Papua tidak hanya membutuhkan uang dari anggaran Otsus, namun yang paling utama adalah kewenangan dalam menyusun peraturan dan kebijakan. Pelaksanaan program kerja dalam UU Otsus tidak dapat berjalan apabila peraturan turunannya tidak dibuat, melalui Perdasus dan Perdasi," kata Wandik dalam siaran persnya, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Menakar Keinginan Tulus Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua

Menyikapi persoalan kekerasan HAM yang masih terjadi di tanah Papua, Wandik mengapresiasi pembentukan dan hasil kerja dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.

"Kami mengapresiasi Menko Polhukam yang telah membentuk TGPF dan mengharapkan adanya tindak lanjut dari hasil pencarian fakta tersebut. Masyarakat mengharapkan adanya perlakuan hukum yang adil," kata Wandik yang juga merupakan anggota DPR RI dari dapil Papua.

Terkait adanya pendeta yang ditangkap di Intan Jaya karena memasok senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Wandik meminta kepolisian mengusut tuntas dan mengungkap siapa pemasoknya. "Kami meminta kepolisian untuk mengungkap siapa pemasok senjata, dan apakah ada yang membekingi. Tentu hal yang tidak mudah membawa senjata modern ke tengah pegunungan Papua," kata Wandik.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua dan Perketat Pengawasannya

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menjelaskan kepada Menko Polhukam tentang program pemberdayaan yang dilakukan GAMKI di daerah-daerah tertinggal.

"Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 62 kabupaten yang memenuhi kategori daerah tertinggal. GAMKI saat ini sedang menjalankan pilot project di beberapa daerah tertinggal, dan siap bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah-daerah tertinggal ini," kata Sahat.

Terkait terbitnya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak memuat Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, dan tidak adanya nama KH Hasyim Asy'ari di dalam Kamus Sejarah Jilid I yang diterbitkan Kemendikbud pada 2017, GAMKI meminta Pemerintah mengevaluasi kinerja tim penyusun kurikulum dan materi pendidikan yang ada di Kemendikbud.

"Apakah murni kealpaan atau ketidaksengajaan? Ataukah ada kesengajaan dari tim penyusun agar generasi muda tidak lagi tahu sejarah berdirinya Indonesia yang sebenarnya? Apakah di antara tim penyusun ada yang berpaham radikal? Kami minta Pemerintah serius menelusurinya," ujars Sahat.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan oleh DPP GAMKI. "Terkait Otsus dan persoalan kekerasan HAM di Papua, persoalan intoleransi, radikalisme, masalah pendidikan, dan pembangunan daerah tertinggal akan menjadi bahan masukan kami. Kami juga akan menyampaikan kepada kementerian dan lembaga pemerintah terkait untuk bekerja sama dan melibatkan GAMKI," kata Mahfud.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)