Endapan Anggaran Daerah di Era Pandemi
Senin, 26 April 2021 - 06:05 WIB
loading...
Endapan Anggaran Daerah di Era Pandemi
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Staf Ahli Menteri Keuangan RI
Pandemi dan perlambatan ekonomi adalah keniscayaan yang tak terpisahkan. Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi telah berimplikasi terhadap penurunan aktivitas ekonomi secara nasional dan global sehingga berpengaruh besar terhadap capaian penerimaan pajak selama tahun 2020 hingga periode triwulan I tahun 2021. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa seluruh penerimaan neto jenis pajak mayoritas masih mengalami kontraksi. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 masih terkontraksi hingga 5,6% (yoy). Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I - 2021 baru mencapai Rp 228,1 triliun atau 18,6% dari target pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.229,6 triliun.
Di sisi lain, ketika penerimaan pajak masih tertekan, belanja negara telah mencapai Rp523 triliun. Alhasil kas negara mengalami defisit Rp144 triliun, yang salah satunya berasal dari pembiayaan utang, demi menopang belanja. Meski tertatih dengan beban belanja yang kini lebih besar daripada penerimaan, pemerintah yakin bahwa defisit anggaran dibutuhkan semata-mata untuk menambal akselerasi pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa realisasi belanja hingga 31 Maret 2021 telah mengalami peningkatan hingga 15% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp452,4 triliun. Hal tersebut menunjukkan bukti nyata bahwa APBN 2021 masih bekerja luar biasa keras di semua elemen untuk mendukung kebangkitan ekonomi nasional di masa pandemi.
Berada dalam situasi extra - ordinary seperti saat ini, kecepatan dan ketepatan dalam kebijakan adalah kunci keberhasilan melawan pelemahan ekonomi akibat pandemi. Keberhasilan program pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional tidak cukup hanya dengan menggali dan mempersiapkan dana PEN saja, tetapi dibutuhkan relasi yang serasi dan kerja sama di antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu upaya pemerintah pusat untuk menggali penerimaan demi menopang percepatan pemulihan ekonomi nasional sejatinya perlu diimbangi dengan kecepatan dan ketepatan eksekusi dari pemerintah daerah melalui belanja produktifnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan RI
Pandemi dan perlambatan ekonomi adalah keniscayaan yang tak terpisahkan. Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi telah berimplikasi terhadap penurunan aktivitas ekonomi secara nasional dan global sehingga berpengaruh besar terhadap capaian penerimaan pajak selama tahun 2020 hingga periode triwulan I tahun 2021. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa seluruh penerimaan neto jenis pajak mayoritas masih mengalami kontraksi. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 masih terkontraksi hingga 5,6% (yoy). Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I - 2021 baru mencapai Rp 228,1 triliun atau 18,6% dari target pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.229,6 triliun.
Di sisi lain, ketika penerimaan pajak masih tertekan, belanja negara telah mencapai Rp523 triliun. Alhasil kas negara mengalami defisit Rp144 triliun, yang salah satunya berasal dari pembiayaan utang, demi menopang belanja. Meski tertatih dengan beban belanja yang kini lebih besar daripada penerimaan, pemerintah yakin bahwa defisit anggaran dibutuhkan semata-mata untuk menambal akselerasi pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa realisasi belanja hingga 31 Maret 2021 telah mengalami peningkatan hingga 15% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp452,4 triliun. Hal tersebut menunjukkan bukti nyata bahwa APBN 2021 masih bekerja luar biasa keras di semua elemen untuk mendukung kebangkitan ekonomi nasional di masa pandemi.
Berada dalam situasi extra - ordinary seperti saat ini, kecepatan dan ketepatan dalam kebijakan adalah kunci keberhasilan melawan pelemahan ekonomi akibat pandemi. Keberhasilan program pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional tidak cukup hanya dengan menggali dan mempersiapkan dana PEN saja, tetapi dibutuhkan relasi yang serasi dan kerja sama di antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu upaya pemerintah pusat untuk menggali penerimaan demi menopang percepatan pemulihan ekonomi nasional sejatinya perlu diimbangi dengan kecepatan dan ketepatan eksekusi dari pemerintah daerah melalui belanja produktifnya.
Lihat Juga :