Diduga Terlibat Pemerasan, Golkar Diminta PAW Azis Syamsuddin

Jum'at, 23 April 2021 - 14:05 WIB
loading...
Diduga Terlibat Pemerasan, Golkar Diminta PAW Azis Syamsuddin
Partai Golkar diminta melakukan proses PAW, Azis Syamsuddin sebagai Anggota DPR RI menyikapi menyikapi kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kepada Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Golkar diminta melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Azis Syamsuddin sebagai Anggota DPR RI. Adapun desakan itu dari sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Mahasiswa Karya (MAKAR) menyikapi kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kepada Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Sebab, perkenalan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. "Meminta Partai Golkar untuk melakukan PAW terhadap Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR RI," ujar Koordinator MAKAR, Nabila Naufal dalam orasinya di depan Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Soal Status Azis Syamsuddin, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Mereka juga mendesak KPK untuk menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka yang diduga terlibat aktif dalam kasus suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh M Syahrial. "Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan pemberhentian Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI karena diduga terlibat secara aktif kasus suap," tegasnya.

Dia menilai dalam perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin diduga menjadi penghubung untuk kemudian tidak meneruskan kasus korupsi tersebut ke jenjang berikutnya.

"Hal ini sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

"Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Maskur Husain selaku pengacara, Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK, dan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021," pungkasnya.

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji terus mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan oleh Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terhadap Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial. Termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)