Pendidikan Nir Pancasila

Jum'at, 23 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Barangkali pemegang kebijakan lupa bila pendidikan nasional suatu bangsa menjadi satu unsur pemersatu, pengikat, penumbuh dan pengarah cita-cita nasional. Kesalahan tersebut menempatkan kebijakan pendidikan mengakibatkan guncangan yang rentan mengoyak kebhinekaan. Keluarnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang cepat beredar di masyarakat luas telah menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan. Bagaimana mungkin namanya Pancasila dapat lenyap tanpa alasan rasional?

Usaha pemerintah untuk mengatasi persoalan-persoalan pendidikan sebagai bagian dari usaha dan solusi yang relevan dengan situasi kesenjangan pendidikan saat ini merupakan hal yang perlu dicermati. Pasal 40 ayat (3) pada PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menghilangkan keberadaan Pancasila (dan Bahasa Indonesia) dari kewajiban kurikulum pendidikan tinggi tentu melukai hati kalangan pendidikan. Adanya bukti konsideran dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang tidak merujuk prinsip lex specialis sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dalam Pasal 35 ayat (3) butir c jelas menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pancasila.

Lebih menyakitkan tatkala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) awalnya masih berdalih bahwa PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP merupakan mandat dan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sehingga ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP hanya mengikuti UU Sisdiknas.

Argumentasi secara hukum bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP itu sendiri menjadi kemunduran rasional dengan langsung menyimpulkan mata kuliah Pancasila tetap menjadi mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan tinggi.

Perlu Revisi
Dalam pandangan penulis, penghapusan Pancasila sebagaimana dalam PP SNP rasanya kurang bijaksana apabila tidak mempertimbangkan regulasi sebelumnya. Pertama, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan, terutama pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana Pasal 31 ayat (3) bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Aktivis Jakarta: Pancasila Mengajarkan Kritik Beradab
Rekomendasi
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved