DPR: Optimalkan DAK Rp101 M untuk Tekan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kamis, 22 April 2021 - 02:21 WIB
loading...
DPR: Optimalkan DAK...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan agara dana DAK sebesar Rp101 miliar dioptimalkan untuk menekan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF-PPA) senilai lebih dari Rp101 miliar di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 2021 dapat menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bukan hanya digunakan untuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, namun dana ini diharapkan juga dimaksimalkan untuk berbagai upaya pencegahan. “Anggaran ini harus bisa dimanfaatkan Pemda melalui Dinas PPPA untuk menekan terjadinya kekerasan maupun perdagangan perempuan dan anak untuk kebutuhan seksual. Gencarkan sosialisasi agar para perempuan dan anak tak menjadi korban kekerasan ataupun perdagangan orang, termasuk prostitusi online,” imbuhnya. Baca juga: Hari Kartini, Wamenparekraf Angela Tanoe: Perempuan Aset Penting Bangsa Indonesia

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA Tahun 2021 sebesar Rp101,747 miliar merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya. Ia berpesan pemerintah daerah mengawal dan memastikan DAK-NF-PPA dimanfaatkan dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya. Anggaran tersebut diutarakannya sekaligus respons atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak. Baca juga: Peringati Hari Kartini, MNC Peduli Angkat Sosok Kartini Masa Kini

DAK NF PPA urainya, dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO, termasuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dana tersebut juga dikatakannya dapat digunakan untuk bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO.

Sebelumnya, saat Sosialisasi Empat Pilar di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, Sahroni yang juga tercatat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menekankan negara yang memiliki landasan Pancasila wajib memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan dengan jaminan hukum melalui proses yang adil. Dalam Pasal 28G (2) UUD 45, kata Sahroni menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Sebagaimana untuk memenuhi hak-hak konstitusi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin tersedianya ruang hukum untuk hak konstitusi perempuan,” ujar Sahroni kepada 150 warga yang hadir di lokasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Rekomendasi
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved