DPR: Optimalkan DAK Rp101 M untuk Tekan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kamis, 22 April 2021 - 02:21 WIB
loading...
DPR: Optimalkan DAK...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan agara dana DAK sebesar Rp101 miliar dioptimalkan untuk menekan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF-PPA) senilai lebih dari Rp101 miliar di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 2021 dapat menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bukan hanya digunakan untuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, namun dana ini diharapkan juga dimaksimalkan untuk berbagai upaya pencegahan. “Anggaran ini harus bisa dimanfaatkan Pemda melalui Dinas PPPA untuk menekan terjadinya kekerasan maupun perdagangan perempuan dan anak untuk kebutuhan seksual. Gencarkan sosialisasi agar para perempuan dan anak tak menjadi korban kekerasan ataupun perdagangan orang, termasuk prostitusi online,” imbuhnya. Baca juga: Hari Kartini, Wamenparekraf Angela Tanoe: Perempuan Aset Penting Bangsa Indonesia

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA Tahun 2021 sebesar Rp101,747 miliar merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya. Ia berpesan pemerintah daerah mengawal dan memastikan DAK-NF-PPA dimanfaatkan dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya. Anggaran tersebut diutarakannya sekaligus respons atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak. Baca juga: Peringati Hari Kartini, MNC Peduli Angkat Sosok Kartini Masa Kini

DAK NF PPA urainya, dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO, termasuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dana tersebut juga dikatakannya dapat digunakan untuk bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO.

Sebelumnya, saat Sosialisasi Empat Pilar di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, Sahroni yang juga tercatat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menekankan negara yang memiliki landasan Pancasila wajib memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan dengan jaminan hukum melalui proses yang adil. Dalam Pasal 28G (2) UUD 45, kata Sahroni menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Sebagaimana untuk memenuhi hak-hak konstitusi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin tersedianya ruang hukum untuk hak konstitusi perempuan,” ujar Sahroni kepada 150 warga yang hadir di lokasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Berita Terkini
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved