DPR: Optimalkan DAK Rp101 M untuk Tekan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kamis, 22 April 2021 - 02:21 WIB
loading...
DPR: Optimalkan DAK...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan agara dana DAK sebesar Rp101 miliar dioptimalkan untuk menekan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF-PPA) senilai lebih dari Rp101 miliar di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 2021 dapat menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bukan hanya digunakan untuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, namun dana ini diharapkan juga dimaksimalkan untuk berbagai upaya pencegahan. “Anggaran ini harus bisa dimanfaatkan Pemda melalui Dinas PPPA untuk menekan terjadinya kekerasan maupun perdagangan perempuan dan anak untuk kebutuhan seksual. Gencarkan sosialisasi agar para perempuan dan anak tak menjadi korban kekerasan ataupun perdagangan orang, termasuk prostitusi online,” imbuhnya. Baca juga: Hari Kartini, Wamenparekraf Angela Tanoe: Perempuan Aset Penting Bangsa Indonesia

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA Tahun 2021 sebesar Rp101,747 miliar merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya. Ia berpesan pemerintah daerah mengawal dan memastikan DAK-NF-PPA dimanfaatkan dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya. Anggaran tersebut diutarakannya sekaligus respons atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak. Baca juga: Peringati Hari Kartini, MNC Peduli Angkat Sosok Kartini Masa Kini

DAK NF PPA urainya, dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO, termasuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dana tersebut juga dikatakannya dapat digunakan untuk bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO.

Sebelumnya, saat Sosialisasi Empat Pilar di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, Sahroni yang juga tercatat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menekankan negara yang memiliki landasan Pancasila wajib memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan dengan jaminan hukum melalui proses yang adil. Dalam Pasal 28G (2) UUD 45, kata Sahroni menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Sebagaimana untuk memenuhi hak-hak konstitusi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin tersedianya ruang hukum untuk hak konstitusi perempuan,” ujar Sahroni kepada 150 warga yang hadir di lokasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Jenderal Paling Ditakuti...
Jenderal Paling Ditakuti Israel dan AS Ini Muncul dari Persembunyian saat Pemakaman Khamenei
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved