Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp100 Juta?

Rabu, 21 April 2021 - 12:39 WIB
loading...
A A A
Agus juga menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan implementasinya. "Jadi, kemudian yang terpenting adalah pelaksanaan implementasinya. Siapa yang akan menjadi komandan ya kan. Tentu yang jadi komandan itu Kakorlantas. Nah, Kakorlantas itu harus dibekali peraturan juga, bagaimana caranya untuk menindak," katanya.

Selain itu, Agus mengatakan pemerintah daerah juga bisa menerapkan opsi karantina bagi yang nekat mudik dengan berbayar. "Kemudian juga pemerintah daerah juga menerapkan karantina yang tidak gratis. Jadi kalau siapa yang akan memaksa mudik, dia harus karantina berapa hari. Mau seminggu, mau dua minggu silakan. Jadi orang itu malas mudik. Tapi sekali lagi harus juga ada pengawasan. Sekali lagi, kalau orang tidak bayar ya orang akan tetap jalan. Jadi harus aturan. Nah yang bisa dilakukan adalah karantina bayar sendiri," paparnya.

Baca juga: Soal Aturan SIKM di Musim Larangan Mudik, Ini Kata Dirjen Kemenhub

Kemudian, kata Agus, bisa juga dengan memberlakukan putar balik ataupun denda. Namun, hal ini juga harus dipersiapkan karena pelaksanaannya 24 jam. "Begitu kena diputar balik kemudian ada denda dan sebagainya. Tapi sekarang, harus diatur siapa yang melaksanakannya. Ini kan 24 jam. Hal-hal ini yang harus dipersiapkan. Jangan orang pindah tempat lalu ada celah mudik," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Penampakan Gunungan...
Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Rekomendasi
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved