Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp100 Juta?

Rabu, 21 April 2021 - 12:39 WIB
loading...
Nekat Mudik Bakal Kena...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan masyarakat dilarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Pelarangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Dasar hukum dari SE itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, jika masyarakat yang nekat mudik bisa diberikan sanksi sesuai dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," demikian bunyi dari pasal 93.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pun menegaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik juga harus sejalan dengan penegakan hukumnya. "Harus law enforcement, penegakan hukum," tegasnya dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Namun begitu, Agus berharap SE itu berbentuk Peraturan Menteri, sehingga bisa digunakan untuk menindak yang melanggar. "Saya berharap aturan itu bentuknya Peraturan Menteri bukan Surat Edaran. Karena Surat Edaran itu tidak ada aturan hukumnya untuk menindak pelanggaran," katanya.

Baca juga: Imbau Warga Taati Larangan Mudik, Wagub Jabar: Aturan Pemerintah untuk Kemaslahatan

"Nah, seharusnya peraturan itu harus dibuat sekarang, karena tidak sulit untuk membuatnya dan juga jangan terlalu banyak kecuali. Kalau itu ada kecuali, kecuali tidak usah diatur saja ya," ungkapnya.

Agus juga menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan implementasinya. "Jadi, kemudian yang terpenting adalah pelaksanaan implementasinya. Siapa yang akan menjadi komandan ya kan. Tentu yang jadi komandan itu Kakorlantas. Nah, Kakorlantas itu harus dibekali peraturan juga, bagaimana caranya untuk menindak," katanya.

Selain itu, Agus mengatakan pemerintah daerah juga bisa menerapkan opsi karantina bagi yang nekat mudik dengan berbayar. "Kemudian juga pemerintah daerah juga menerapkan karantina yang tidak gratis. Jadi kalau siapa yang akan memaksa mudik, dia harus karantina berapa hari. Mau seminggu, mau dua minggu silakan. Jadi orang itu malas mudik. Tapi sekali lagi harus juga ada pengawasan. Sekali lagi, kalau orang tidak bayar ya orang akan tetap jalan. Jadi harus aturan. Nah yang bisa dilakukan adalah karantina bayar sendiri," paparnya.

Baca juga: Soal Aturan SIKM di Musim Larangan Mudik, Ini Kata Dirjen Kemenhub

Kemudian, kata Agus, bisa juga dengan memberlakukan putar balik ataupun denda. Namun, hal ini juga harus dipersiapkan karena pelaksanaannya 24 jam. "Begitu kena diputar balik kemudian ada denda dan sebagainya. Tapi sekarang, harus diatur siapa yang melaksanakannya. Ini kan 24 jam. Hal-hal ini yang harus dipersiapkan. Jangan orang pindah tempat lalu ada celah mudik," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Penampakan Gunungan...
Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Rekomendasi
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved