Menggenjot UMKM Tembus Pasar Global
Rabu, 21 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Hasil survei Sakernas 2019 – 2020 menunjukkan, pelaku usaha mikro informal tercatat 46,25 juta pada 2020 meningkat 1,18 juta orang atau 2,62% dibandingkan periode 2019 yang tercatat 45,07 juta orang. Peningkatan itu dipicu berkurangnya kesempatan kerja pada sektor formal. Adapun jumlah pelaku usaha mikro dan kecil formal berkurang dari 4,46 juta pada 2019 menjadi hanya sebesar 4,05 juta orang pada 2020.
Meski masih terlilit sejumlah persoalan internal, pelaku UMKM memiliki cukup banyak pintu menuju pasar ekspor. Pintu itu tak lain adalah perjanjian dagang baik bilateral maupun multilateral yang jumlahnya cukup banyak. Saat ini 23 perjanjian dagang sudah masuk dalam tahap ratifikasi, sudah disetujui, dan telah diimplementasikan.
Sejumlah pintu ekspor sudah terbuka, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang memungkinkan pelaku UMKM mengekspor 7.000 produk ke Negeri Kanguru tanpa dikenai tarif bea masuk. Selain itu, ada ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA) di mana pelaku UMKM bisa mengekspor 4.900 produk ke Hong Kong tanpa bea masuk.
Pintu ekspor yang bernama perjanjian perdagangan di satu sisi sangat menarik bila pelaku UMKM dapat memanfaatkan secara maksimal. Sebaliknya, pasar Indonesia juga harus siap dibanjiri oleh produk negara mitra dagang. Artinya, pelaku UMKM harus siap di segala lini.
Meski masih terlilit sejumlah persoalan internal, pelaku UMKM memiliki cukup banyak pintu menuju pasar ekspor. Pintu itu tak lain adalah perjanjian dagang baik bilateral maupun multilateral yang jumlahnya cukup banyak. Saat ini 23 perjanjian dagang sudah masuk dalam tahap ratifikasi, sudah disetujui, dan telah diimplementasikan.
Sejumlah pintu ekspor sudah terbuka, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang memungkinkan pelaku UMKM mengekspor 7.000 produk ke Negeri Kanguru tanpa dikenai tarif bea masuk. Selain itu, ada ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA) di mana pelaku UMKM bisa mengekspor 4.900 produk ke Hong Kong tanpa bea masuk.
Pintu ekspor yang bernama perjanjian perdagangan di satu sisi sangat menarik bila pelaku UMKM dapat memanfaatkan secara maksimal. Sebaliknya, pasar Indonesia juga harus siap dibanjiri oleh produk negara mitra dagang. Artinya, pelaku UMKM harus siap di segala lini.
(bmm)
Lihat Juga :