Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) terkait dugaan kebocoran informasi mengenai penggeledahan kasus pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akibat kebocoran informasi tersebut, tim penyidik KPK tidak mendapatkan hasil usai melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalsel. Barang bukti di lokasi tersebut telah dibawa kabur menggunakan truk.
"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Usai Rakorwas itu, Dewas pun memerintahkan pimpinan KPK agar menindaklanjuti kebocoran informasi penggeledahan tersebut. "Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata Syamsuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tidak menampik barang bukti terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawa kabur.
Hal itu didapati usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan pada hari Jumat (9/4/2021).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," tambah Ali.
KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak khususnya PT Jhonlin Baratama agar bersikap kooperatif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 itu.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Lihat Juga: Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat
Akibat kebocoran informasi tersebut, tim penyidik KPK tidak mendapatkan hasil usai melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalsel. Barang bukti di lokasi tersebut telah dibawa kabur menggunakan truk.
"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Usai Rakorwas itu, Dewas pun memerintahkan pimpinan KPK agar menindaklanjuti kebocoran informasi penggeledahan tersebut. "Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata Syamsuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tidak menampik barang bukti terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawa kabur.
Hal itu didapati usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan pada hari Jumat (9/4/2021).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," tambah Ali.
KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak khususnya PT Jhonlin Baratama agar bersikap kooperatif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 itu.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Lihat Juga: Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat
(dam)