Tumpak Panggabean Tegaskan Dewas KPK Tidak Ikut Memutuskan SP3 Kasus BLBI

Kamis, 08 April 2021 - 17:26 WIB
loading...
Tumpak Panggabean Tegaskan...
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya tidak turut serta dalam memutuskan SP3 pada kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya tidak turut serta dalam memutuskan SP3 pada kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya. "Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan," ujar Tumpak, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengaku baru menerima laporan SP3 dari pimpinan KPK pada kemarin sore. Saat ini, pihaknya masih mempelajari dan belum mau berkomentar banyak laporan tersebut . "Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa memberi tanggapan soal itu, tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu," jelasnya.

Namun, pada akhirnya nanti hasil evaluasi Dewas tidak akan berpengaruh bahkan mencabut SP3 kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya itu. "Tetapi hasil evaluasi kami nanti tentu tidak akan menganulir SP3," ungkapnya.

Diketahui pada hari Kamis (1/4) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.

Usai revisi Undang-undang KPK, lembaga antikorupsi itu memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)