Tumpak Panggabean Tegaskan Dewas KPK Tidak Ikut Memutuskan SP3 Kasus BLBI

Kamis, 08 April 2021 - 17:26 WIB
loading...
Tumpak Panggabean Tegaskan...
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya tidak turut serta dalam memutuskan SP3 pada kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya tidak turut serta dalam memutuskan SP3 pada kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya. "Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan," ujar Tumpak, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Usai SP3 Kasus BLBI, KPK Bakal Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri

Tumpak mengaku baru menerima laporan SP3 dari pimpinan KPK pada kemarin sore. Saat ini, pihaknya masih mempelajari dan belum mau berkomentar banyak laporan tersebut . "Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa memberi tanggapan soal itu, tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu," jelasnya. Baca juga: Sindir SP3 Kasus BLBI, Mantan Jubir KPK: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Namun, pada akhirnya nanti hasil evaluasi Dewas tidak akan berpengaruh bahkan mencabut SP3 kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya itu. "Tetapi hasil evaluasi kami nanti tentu tidak akan menganulir SP3," ungkapnya.

Diketahui pada hari Kamis (1/4) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.

Usai revisi Undang-undang KPK, lembaga antikorupsi itu memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bareskrim Tampilkan...
Bareskrim Tampilkan Foto Ijazah Asli dan Jokowi saat Kuliah di UGM, Ini Penampakannya
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK
Sertijab Pimpinan dan...
Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK Digelar di Gedung Juang Hari ini
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Presiden Prabowo Lantik...
Presiden Prabowo Lantik Capim dan Dewas KPK Siang Hari ini
Soal Nyali Pimpinan...
Soal Nyali Pimpinan KPK Kecil Berantas Korupsi, Eks Penyidik: Banyak Kontroversi
Polda Sumbar Hentikan...
Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana
Pimpinan dan Dewas KPK...
Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Berganti usai Sertijab dan Tanda Tangani Pakta Integritas
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Rekomendasi
Asal-usul Julukan Canelo...
Asal-usul Julukan Canelo di Dalam Nama Saul Alvarez, Ternyata Ini Maknanya
Grab Buka-bukaan Soal...
Grab Buka-bukaan Soal Alasan Ogah Angkat Status Mitra Driver Jadi Karyawan
Wamenkop: Kopdes Merah...
Wamenkop: Kopdes Merah Putih untuk Pemerataan Ekonomi Daerah
Berita Terkini
Profil Irjen Dwi Irianto...
Profil Irjen Dwi Irianto yang Dimutasi dari Kapolda Sultra dan Pensiun Tahun Ini
Fokus Berantas Judi...
Fokus Berantas Judi Online, Legalisasi Kasino Perlu Dibahas Lebih Mendalam
Gandeng Kementerian...
Gandeng Kementerian Lembaga, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL
Wakili Indonesia, Indra...
Wakili Indonesia, Indra Singawinata Kembali Terpilih Jadi Sekjen APO
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen Dalam Transformasi Energi
Ijazah Jokowi Identik,...
Ijazah Jokowi Identik, Roy Suryo: Bukan Autentik dan Keputusan Belum Final
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved