Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda
loading...

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Foto/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan itu terkait permintaan pembatalan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang menjadi dasar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
Sidang perdana tersebut ditunda karena pihak penggugat atau kuasa hukum dari kubu Moeldoko atau KLB Demokrat Deli Serdang tidak hadir. Hakim menunda sidang hingga satu pekan ke depan dan meminta agar para pihak penggugat hadir di persidangan selanjutnya.
"Kita tunda, kita panggil sekali lagi. Sebelum ditunda, ada yang ingin disampaikan?" ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Disanggah Kubu Moeldoko, SBY Tarik Pendaftaran Lambang Partai Demokrat
Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara; Jefri Prananda; Laode Abdul Gamal; Muliadin Salemba; dan Ajrin Duwila;
Sidang perdana tersebut ditunda karena pihak penggugat atau kuasa hukum dari kubu Moeldoko atau KLB Demokrat Deli Serdang tidak hadir. Hakim menunda sidang hingga satu pekan ke depan dan meminta agar para pihak penggugat hadir di persidangan selanjutnya.
"Kita tunda, kita panggil sekali lagi. Sebelum ditunda, ada yang ingin disampaikan?" ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Disanggah Kubu Moeldoko, SBY Tarik Pendaftaran Lambang Partai Demokrat
Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara; Jefri Prananda; Laode Abdul Gamal; Muliadin Salemba; dan Ajrin Duwila;
Lihat Juga :