Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Selasa, 20 April 2021 - 12:06 WIB
loading...
Kubu Moeldoko Tak Hadir,...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan itu terkait permintaan pembatalan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang menjadi dasar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

Sidang perdana tersebut ditunda karena pihak penggugat atau kuasa hukum dari kubu Moeldoko atau KLB Demokrat Deli Serdang tidak hadir. Hakim menunda sidang hingga satu pekan ke depan dan meminta agar para pihak penggugat hadir di persidangan selanjutnya.

"Kita tunda, kita panggil sekali lagi. Sebelum ditunda, ada yang ingin disampaikan?" ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).



Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara; Jefri Prananda; Laode Abdul Gamal; Muliadin Salemba; dan Ajrin Duwila;

Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 (tergugat II). Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.



Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tergugat atau Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi para penggugat telah mencabut gugatan. Para penggugat yang mencabut gugatan itu yakni Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara).

"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat," ungkap Mehbob.

"Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," sambungnya.

Menurut dia, ketiga penggugat itu sudah melaporkan para pengacara ke Polda Metro Jaya. Sebab, kata Mehbob, para pengacara diduga telah memalsukan tanda tangan. "Pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilaporkan) dengan Pasal 263," beber Mehbob.

Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.

Yang digugat yakni terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)