Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Selasa, 20 April 2021 - 12:06 WIB
loading...
Kubu Moeldoko Tak Hadir,...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan itu terkait permintaan pembatalan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang menjadi dasar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

Sidang perdana tersebut ditunda karena pihak penggugat atau kuasa hukum dari kubu Moeldoko atau KLB Demokrat Deli Serdang tidak hadir. Hakim menunda sidang hingga satu pekan ke depan dan meminta agar para pihak penggugat hadir di persidangan selanjutnya.

"Kita tunda, kita panggil sekali lagi. Sebelum ditunda, ada yang ingin disampaikan?" ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Disanggah Kubu Moeldoko, SBY Tarik Pendaftaran Lambang Partai Demokrat

Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara; Jefri Prananda; Laode Abdul Gamal; Muliadin Salemba; dan Ajrin Duwila;

Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 (tergugat II). Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.

Baca juga: Steven Rumangkang: Lambang dan Bendera Partai Demokrat Dibuat Pak SBY

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tergugat atau Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi para penggugat telah mencabut gugatan. Para penggugat yang mencabut gugatan itu yakni Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara).

"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat," ungkap Mehbob.

"Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," sambungnya.

Menurut dia, ketiga penggugat itu sudah melaporkan para pengacara ke Polda Metro Jaya. Sebab, kata Mehbob, para pengacara diduga telah memalsukan tanda tangan. "Pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilaporkan) dengan Pasal 263," beber Mehbob.

Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.

Yang digugat yakni terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Menko AHY Tinjau Progres...
Menko AHY Tinjau Progres Infrastruktur Pengendalian Banjir Sungai Ciliwung
AHY Sebut Potensi Kerugian...
AHY Sebut Potensi Kerugian Rp6.396 Triliun Jika Tanggul Laut Tak Dibangun
Rekomendasi
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved