Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda
Selasa, 20 April 2021 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 (tergugat II). Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.
Baca juga: Steven Rumangkang: Lambang dan Bendera Partai Demokrat Dibuat Pak SBY
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tergugat atau Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi para penggugat telah mencabut gugatan. Para penggugat yang mencabut gugatan itu yakni Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara).
"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat," ungkap Mehbob.
"Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," sambungnya.
Baca juga: Steven Rumangkang: Lambang dan Bendera Partai Demokrat Dibuat Pak SBY
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tergugat atau Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi para penggugat telah mencabut gugatan. Para penggugat yang mencabut gugatan itu yakni Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara).
"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat," ungkap Mehbob.
"Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," sambungnya.
Lihat Juga :