Cintai Produk Lokal, Kenapa Impor Demokrasi Individual (Bagian 2)
Senin, 19 April 2021 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Maka setelah 75 tahun, yang bangkrut dalam praktik malah politik dinasti. Karena para pemimpinnya cuma sibuk rebutan, mengambil dan menikmati secara transaksioanal bukan peduli, berbagi, menyumbang untuk transformasi pelembagaan politik untuk peradaban bangsa dalam jangka panjang.
P : Apalagi dengan dasar demokrasi liberal. Siapa kuat segala-galanya (duit dan kekuasaan) pasti menang. Coba jika sistem Pancasila kita bikinkan “saringan” untuk milih calon anggota dewan dan calon presiden dan wakil presiden seperti memilih calon Taruna masuk Akademi Militer atau Akademi Kepolisian, kita akan menemukan sosok yang “nggenah” dan konflik perpecahan bangsa terhindari.
Dari chating di atas, kita ambil tiga pendapat JA yang menarik untuk dibahas: (1) Pembatasan masa jabatan Presiden, sebagai meteri esensial demokrasi konstitusional. (2) Dalam esensi demokrasi harus ada pergantian dan bergiliran kekuasaan. (3) Setelah 75 tahun yang bangkrut justru politik dinasti.
Pertama, penulis sependapat, urusan masa jabatan presiden itu bukan urusan teknis yang mudah diutak-atik sesuai selera. Tetapi urusan esensial demokrasi konstitusi. Penentuan masa jabatan presiden harus melalui kajian dari banyak faktor sosial budaya bangsa. Sebagaimana ‘Founding fathers’ telah merumuskannya dalam UUD 1945, tentu sudah menghitung dari berbagai aspek sosial budaya.
Penulis yakin, hitungan "founding fathers" tidak ada faktor hitungan emosional, kekeluargaan, kekerabatan dan lain-lain yang sebangsanya. Karena itu, masa jabatan Presiden dari setiap negara bisa berbeda. Konstitusi yang sudah mengaturnya, jarang terjadi diutak-atik di tengah jalan, karena selera politik.
Kedua, pendapat dari JA, bahwa dalam sistem presidensial harus "fixed term" dan dalam esensi demokrasi harus ada pergantian dan bergiliran kekuasaan. Tidak ada demokrasi jika tidak terdapat jaminan pergiliran atau pergantian kekuasaan. Pertanyaan penulis, apa iya esensi demokrasi Pancasila tidak mengatur pergantian Presiden yang "fixed term"?
Menilik arti kata demokrasi dan definisi demokrasi dari tokoh-tokoh dunia seperti Abraham Lincoln, Charles Costello, John L Esposito, Hans Kelsen, Sidney Hook, CF Strong, Hannry B Mayo dll, tidak satu pun yang menyinggung esensi demokrasi itu dengan penekanan harus adanya "giliran kekuasaan".
Hampir semua mendefinisikan demokrasi itu seputar sistem pemerintahan yang seluruh rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Rakyat yang mana, rakyat dewasa.
Unsur yang digunakan dalam definisi seperti rakyat pemegang kekuasaan, rakyat memiliki hak mengatur, rakyat sumber kekuasaan atas dasar sistem perwakilan, kesamaan politik dalam suasana kebebasan, dlsb.
Apakah reformasi Indonesia tahun 1998 yang mengamendemen UUD 1945 dan memilih sistem presidensial dengan dalih Indonesia tidak demokratis itu dalam bahasa sederhananya hanya ingin Presiden itu bergantian? Penulis berpendapat, amendemen UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999 s/d 2002 tidak hanya masalah jabatan Presiden supaya gantian, tetapi ada tujuan yang lebih besar.
Kalau hanya ingin presiden bergantian, sesungguhnya demokrasi produk lokal, yakni Demokrasi Pancasila pun sudah mengatur hal tersebut. Implementasi Demokrasi Pancasila di samping soal periodisasi, yakni setiap lima tahun, juga punya makna sebagaimana yang didefinisikan para tokoh kaliber dunia di atas, bahwa semua tergantung rakyat.
P : Apalagi dengan dasar demokrasi liberal. Siapa kuat segala-galanya (duit dan kekuasaan) pasti menang. Coba jika sistem Pancasila kita bikinkan “saringan” untuk milih calon anggota dewan dan calon presiden dan wakil presiden seperti memilih calon Taruna masuk Akademi Militer atau Akademi Kepolisian, kita akan menemukan sosok yang “nggenah” dan konflik perpecahan bangsa terhindari.
Dari chating di atas, kita ambil tiga pendapat JA yang menarik untuk dibahas: (1) Pembatasan masa jabatan Presiden, sebagai meteri esensial demokrasi konstitusional. (2) Dalam esensi demokrasi harus ada pergantian dan bergiliran kekuasaan. (3) Setelah 75 tahun yang bangkrut justru politik dinasti.
Pertama, penulis sependapat, urusan masa jabatan presiden itu bukan urusan teknis yang mudah diutak-atik sesuai selera. Tetapi urusan esensial demokrasi konstitusi. Penentuan masa jabatan presiden harus melalui kajian dari banyak faktor sosial budaya bangsa. Sebagaimana ‘Founding fathers’ telah merumuskannya dalam UUD 1945, tentu sudah menghitung dari berbagai aspek sosial budaya.
Penulis yakin, hitungan "founding fathers" tidak ada faktor hitungan emosional, kekeluargaan, kekerabatan dan lain-lain yang sebangsanya. Karena itu, masa jabatan Presiden dari setiap negara bisa berbeda. Konstitusi yang sudah mengaturnya, jarang terjadi diutak-atik di tengah jalan, karena selera politik.
Kedua, pendapat dari JA, bahwa dalam sistem presidensial harus "fixed term" dan dalam esensi demokrasi harus ada pergantian dan bergiliran kekuasaan. Tidak ada demokrasi jika tidak terdapat jaminan pergiliran atau pergantian kekuasaan. Pertanyaan penulis, apa iya esensi demokrasi Pancasila tidak mengatur pergantian Presiden yang "fixed term"?
Menilik arti kata demokrasi dan definisi demokrasi dari tokoh-tokoh dunia seperti Abraham Lincoln, Charles Costello, John L Esposito, Hans Kelsen, Sidney Hook, CF Strong, Hannry B Mayo dll, tidak satu pun yang menyinggung esensi demokrasi itu dengan penekanan harus adanya "giliran kekuasaan".
Hampir semua mendefinisikan demokrasi itu seputar sistem pemerintahan yang seluruh rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Rakyat yang mana, rakyat dewasa.
Unsur yang digunakan dalam definisi seperti rakyat pemegang kekuasaan, rakyat memiliki hak mengatur, rakyat sumber kekuasaan atas dasar sistem perwakilan, kesamaan politik dalam suasana kebebasan, dlsb.
Apakah reformasi Indonesia tahun 1998 yang mengamendemen UUD 1945 dan memilih sistem presidensial dengan dalih Indonesia tidak demokratis itu dalam bahasa sederhananya hanya ingin Presiden itu bergantian? Penulis berpendapat, amendemen UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999 s/d 2002 tidak hanya masalah jabatan Presiden supaya gantian, tetapi ada tujuan yang lebih besar.
Kalau hanya ingin presiden bergantian, sesungguhnya demokrasi produk lokal, yakni Demokrasi Pancasila pun sudah mengatur hal tersebut. Implementasi Demokrasi Pancasila di samping soal periodisasi, yakni setiap lima tahun, juga punya makna sebagaimana yang didefinisikan para tokoh kaliber dunia di atas, bahwa semua tergantung rakyat.
Lihat Juga :