MK Nilai Orient P Riwu Kore Tak Pernah Jujur Soal Status Kewarganegaraannya

Jum'at, 16 April 2021 - 12:22 WIB
loading...
MK Nilai Orient P Riwu...
Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang belakangan diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Dalam sidang putusan Kamis (15/04/2021), Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Padahal dia telah mengantongi paspor AS yang berlaku 2017 sampai dengan 2027. Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua

Dalam persidangan di MK terungkap dalam upayanya memperoleh paspor RI, Orient Patriot Riwu Kore tidak mengakui sebagai pemegang paspor AS kepada petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles.

“Informasinya tidak lengkap demikian menjadi dasar KJRI di Los Angeles untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Orient Patriot Riwu Kore, dengan status sebagai WNI, sebagai dokumen pengganti paspor bagi yang bersangkutan ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan mengurus paspor Republik Indonesia,” ujar Saldi Isra.

Saldi melanjutkan Orient masuk ke Indonesia menggunakan SPLP guna dijadikan dasar pengajuan pembuatan paspor RI yang baru di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dia menambahkan dalam persidangan terungkap Orient menggunakan alasan yang berbeda.

Alasan pertama, Orient kepada KJRI Los Angeles adalah green card miliknya sudah habis masa berlakunya pada 2011 dan sedang dalam proses perpanjangan. Sementara itu, kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Orient beralasan paspor RI yang dimiliknya telah hilang. Baca juga: Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK, Ini Tanggapan Pakar Hukum

“Fakta ini sekaligus membuktikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya termasuk tidak mengakui status tersebut ketika mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua dalam Pilkada 2020. Demikian halnya, saat mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 5 Agustus 2020, tidak secara terus terang disampaikan kepada KPU,” pungkas Saldi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Bidik Satu Fraksi di...
Bidik Satu Fraksi di 2029, Partai Perindo NTT Perkuat Struktur dan Soliditas di Sabu Raijua
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Nakhodai Partai Perindo...
Nakhodai Partai Perindo Sabu Raijua NTT, Lasarus Riwu Rohi Optimistis Raih Fraksi Utuh di DPRD
Rekomendasi
Jadwal Prancis vs Inggris:...
Jadwal Prancis vs Inggris: Berebut Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026
Hadapi Dinamika Pasar...
Hadapi Dinamika Pasar Energi Global, PLN EPI Perkuat Kompetensi SDM
Presiden Israel Ingin...
Presiden Israel Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: Saya Menghormati Mohammed bin Salman
Berita Terkini
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved