MK Nilai Orient P Riwu Kore Tak Pernah Jujur Soal Status Kewarganegaraannya

Jum'at, 16 April 2021 - 12:22 WIB
loading...
MK Nilai Orient P Riwu Kore Tak Pernah Jujur Soal Status Kewarganegaraannya
Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang belakangan diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Dalam sidang putusan Kamis (15/04/2021), Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Padahal dia telah mengantongi paspor AS yang berlaku 2017 sampai dengan 2027. Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua

Dalam persidangan di MK terungkap dalam upayanya memperoleh paspor RI, Orient Patriot Riwu Kore tidak mengakui sebagai pemegang paspor AS kepada petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles.

“Informasinya tidak lengkap demikian menjadi dasar KJRI di Los Angeles untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Orient Patriot Riwu Kore, dengan status sebagai WNI, sebagai dokumen pengganti paspor bagi yang bersangkutan ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan mengurus paspor Republik Indonesia,” ujar Saldi Isra.

Saldi melanjutkan Orient masuk ke Indonesia menggunakan SPLP guna dijadikan dasar pengajuan pembuatan paspor RI yang baru di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dia menambahkan dalam persidangan terungkap Orient menggunakan alasan yang berbeda.

Alasan pertama, Orient kepada KJRI Los Angeles adalah green card miliknya sudah habis masa berlakunya pada 2011 dan sedang dalam proses perpanjangan. Sementara itu, kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Orient beralasan paspor RI yang dimiliknya telah hilang.
“Fakta ini sekaligus membuktikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya termasuk tidak mengakui status tersebut ketika mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua dalam Pilkada 2020. Demikian halnya, saat mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 5 Agustus 2020, tidak secara terus terang disampaikan kepada KPU,” pungkas Saldi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2269 seconds (0.1#10.140)