Pakai UU ITE, Kominfo Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona

Minggu, 19 April 2020 - 10:26 WIB
loading...
Pakai UU ITE, Kominfo...
Celakanya, di tengah pandemi Covid-19 atau wabah virus Corona ini, banyak informasi bohong atau hoaks yang dinilai mengganggu proses penanggulangannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di era digital seperti ini, semua informasi berseliweran dan mudah diakses oleh masyarakat. Celakanya, di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona ini, banyak informasi bohong atau hoaks yang mengganggu proses penanggulangannya.

Berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada sekitar 554 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform itu berjumlah 1.209. Informasi bohong itu paling banyak di facebook dengan jumlah 861, 204 twitter, 4 instagram, dan 4 di youtube.

"Sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down. Sedangkan, 316 lainnya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti," ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Sabtu (18/04/2020).

(Baca juga: Mahfud MD Sebut Silakan Masyarakat yang Ingin Gugat Perppu Penanganan Covid-19)

Pemerintah akan menindak tegas kepada orang yang menyebarkan informasi bohong tentang Covid-19 dan isu lainnya. Pelaku penyebaran informasi bohong dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Seluruh tindakan memproduksi dan meneruskan hoaks melalui smartphone itu melanggara hukum. Itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang hukumannya 5-6 tahun dan denda 1 miliar," terang Johnny.

Itu tercantum dalam Pasal 45 A UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk mengatasi masifnya hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Polri. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 89 tersangka dan 14 diantaranya telah ditahan. "Saatnya batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Teliti Peran DPR di...
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
Lewat Disertasi, Kombes...
Lewat Disertasi, Kombes Yade Setiawan Ungkap Keberhasilan Polri Tangani Covid-19
Setelah Pandemi, Pemerintah...
Setelah Pandemi, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Keluarkan Kebijakan
Deretan Brevet dan Tanda...
Deretan Brevet dan Tanda Jasa Komjen Dharma Pongrekun, Sosok yang Sebut Covid-19 Konspirasi
Usai Pandemi Covid-19,...
Usai Pandemi Covid-19, Dinilai Ada Sejumlah Potensi dan Tantangan UMKM
Rekomendasi
Sinopsis Resident Playbook,...
Sinopsis Resident Playbook, Spin-off Hospital Playlist dengan Cerita Penuh Liku
Kebijakan Tunas: Negara...
Kebijakan Tunas: Negara Turun Tangan Lindungi Anak di Ruang Siber
Pramono-Doel Salat Id...
Pramono-Doel Salat Id di Masjid Fatahillah Balai Kota
Berita Terkini
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
21 menit yang lalu
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
38 menit yang lalu
38 Pati Polri Naik Pangkat,...
38 Pati Polri Naik Pangkat, di Antaranya 4 Kapolda dan 2 Wakapolda
1 jam yang lalu
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
1 jam yang lalu
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
2 jam yang lalu
1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta via 4 Gerbang Tol
2 jam yang lalu
Infografis
Uni Eropa Mempertimbangkan...
Uni Eropa Mempertimbangkan Kembali Pakai Gas Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved