Pakai UU ITE, Kominfo Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona
Minggu, 19 April 2020 - 10:26 WIB
loading...
Celakanya, di tengah pandemi Covid-19 atau wabah virus Corona ini, banyak informasi bohong atau hoaks yang dinilai mengganggu proses penanggulangannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Di era digital seperti ini, semua informasi berseliweran dan mudah diakses oleh masyarakat. Celakanya, di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona ini, banyak informasi bohong atau hoaks yang mengganggu proses penanggulangannya.
Berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada sekitar 554 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform itu berjumlah 1.209. Informasi bohong itu paling banyak di facebook dengan jumlah 861, 204 twitter, 4 instagram, dan 4 di youtube.
"Sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down. Sedangkan, 316 lainnya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti," ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Sabtu (18/04/2020).
(Baca juga: Mahfud MD Sebut Silakan Masyarakat yang Ingin Gugat Perppu Penanganan Covid-19)
Pemerintah akan menindak tegas kepada orang yang menyebarkan informasi bohong tentang Covid-19 dan isu lainnya. Pelaku penyebaran informasi bohong dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada sekitar 554 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform itu berjumlah 1.209. Informasi bohong itu paling banyak di facebook dengan jumlah 861, 204 twitter, 4 instagram, dan 4 di youtube.
"Sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down. Sedangkan, 316 lainnya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti," ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Sabtu (18/04/2020).
(Baca juga: Mahfud MD Sebut Silakan Masyarakat yang Ingin Gugat Perppu Penanganan Covid-19)
Pemerintah akan menindak tegas kepada orang yang menyebarkan informasi bohong tentang Covid-19 dan isu lainnya. Pelaku penyebaran informasi bohong dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga :