Mahfud MD: Silakan Masyarakat yang Ingin Gugat Perppu Penanganan Covid-19
Minggu, 19 April 2020 - 08:40 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Paket kebijakan dan beleid yang dikeluarkan pemerintah dalam masa penanganan pandemi Covid-19 banyak menuai kontroversi di masyarakat. Ada kebijakan yang baru diumumkan lalu diralat. Ada pula aturan yang baru dikeluarkan dan belum disahkan DPR RI sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Sabtu (18/4/2020).
Namun, ada satu pasal yang paling mengundang kontroversi yakni pasal 27. Pasal 1 berbunyi: biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanda negara termasuk di bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pasal 3 berbunyi: segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)
Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Sabtu (18/4/2020).
Namun, ada satu pasal yang paling mengundang kontroversi yakni pasal 27. Pasal 1 berbunyi: biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanda negara termasuk di bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pasal 3 berbunyi: segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)
Lihat Juga :