Mahfud MD: Silakan Masyarakat yang Ingin Gugat Perppu Penanganan Covid-19

Minggu, 19 April 2020 - 08:40 WIB
loading...
Mahfud MD: Silakan Masyarakat...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paket kebijakan dan beleid yang dikeluarkan pemerintah dalam masa penanganan pandemi Covid-19 banyak menuai kontroversi di masyarakat. Ada kebijakan yang baru diumumkan lalu diralat. Ada pula aturan yang baru dikeluarkan dan belum disahkan DPR RI sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Sabtu (18/4/2020).

Namun, ada satu pasal yang paling mengundang kontroversi yakni pasal 27. Pasal 1 berbunyi: biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanda negara termasuk di bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pasal 3 berbunyi: segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)

Terhadap ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin dan Amien Rais telah mengajukan gugatan ke MK.

Mahfud pun mempersilakan langkah yang diambil oleh sejumlah pihak tersebut dan pemerintah tidak akan menghalanginya. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun @mohmahfudmd.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pasal 27 itu superbodi dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan karena tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Semestinya semua penyelenggara pemerintahan dapat diuji atau diawasi oleh hukum baik secara pidana, perdata maupun peradilan tata usaha negara,” ujarnya. (Baca juga: Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR)

Pakar Hukum Tata Negara Hifdzil Alim menambahkan frasa bukan kerugian negara ini akan menjadi dilema. Nantinya penegak hukum ada yang akan berpegangan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, oknum penyelenggara negara yang mempunyai iktikad buruk akan berlindung di perppu tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Mahfud MD: Efisiensi...
Mahfud MD: Efisiensi Nggak Boleh Dikritik Secara Membabi-buta, tapi...
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Mahfud MD Ibaratkan...
Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Mahfud MD: Banyak Kasus...
Mahfud MD: Banyak Kasus Libatkan Oknum Polisi, Buat Masyarakat Hilang Kepercayaan
Rekomendasi
Profil Lennox Lewis:...
Profil Lennox Lewis: Mantan Juara Kelas Berat Tak Terbantahkan yang Takut Hadapi Holyfield
Canelo vs Crawford:...
Canelo vs Crawford: Usia dan Berat Badan Hancurkan Mimpi Kelas Menengah Super Bud?
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
1 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
2 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
2 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
4 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
5 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved