Jumhur Hidayat Berharap Bisa Berlebaran Bersama Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks, M Jumhur Hidayat berharap bisa berlebaran bersama istri dan anak-anak tercintanya. Apalagi, masa penahanannya akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang mengingat aturan KUHAP di tanggal tersebut, dia sudah genap 200 hari berada di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (15/4/2021) ini, Jumhur sempat meminta penangguhan penahanan pada tanggal tersebut untuk sekadar bertemu dengan keluarganya. Namun, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak dapat memberikan jawaban secara pasti.
"Tanggal 3 Mei sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya bebasin saja dahulu. Kan kalau nanti mau ditahan lagi, minimal lebaran dahulu lah di rumah ketemu keluarga," ujar Jumhur di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menerangkan, proses penundaan sidang kliennya yang terus berulang itu sejatinya telah merugikan kliennya, khususnya dari segi penahanan. Selain itu, jangan sampai kerena masa penahanan kliennya akan habis, saat tiba giliran pembuktian kuasa hukum sidangnya justru dipangkas, yang akan sangat merugikan.
"Jujur saja, sesuai KUHAP, masa penahanan sebentar lagi berakhir, lalu hakim bilang tak ada masalah, acuannya seperti apa? Kalau masa penahanan itu berakhir seharusnya demi hukum kan bebas," katanya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (15/4/2021) ini, Jumhur sempat meminta penangguhan penahanan pada tanggal tersebut untuk sekadar bertemu dengan keluarganya. Namun, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak dapat memberikan jawaban secara pasti.
"Tanggal 3 Mei sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya bebasin saja dahulu. Kan kalau nanti mau ditahan lagi, minimal lebaran dahulu lah di rumah ketemu keluarga," ujar Jumhur di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menerangkan, proses penundaan sidang kliennya yang terus berulang itu sejatinya telah merugikan kliennya, khususnya dari segi penahanan. Selain itu, jangan sampai kerena masa penahanan kliennya akan habis, saat tiba giliran pembuktian kuasa hukum sidangnya justru dipangkas, yang akan sangat merugikan.
"Jujur saja, sesuai KUHAP, masa penahanan sebentar lagi berakhir, lalu hakim bilang tak ada masalah, acuannya seperti apa? Kalau masa penahanan itu berakhir seharusnya demi hukum kan bebas," katanya.
(zik)