Jumhur Hidayat Berharap Bisa Berlebaran Bersama Keluarga

Kamis, 15 April 2021 - 15:13 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Berharap...
M Jumhur Hidayat berharap bisa berlebaran bersama keluarga. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks, M Jumhur Hidayat berharap bisa berlebaran bersama istri dan anak-anak tercintanya. Apalagi, masa penahanannya akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang mengingat aturan KUHAP di tanggal tersebut, dia sudah genap 200 hari berada di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (15/4/2021) ini, Jumhur sempat meminta penangguhan penahanan pada tanggal tersebut untuk sekadar bertemu dengan keluarganya. Namun, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak dapat memberikan jawaban secara pasti.

"Tanggal 3 Mei sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya bebasin saja dahulu. Kan kalau nanti mau ditahan lagi, minimal lebaran dahulu lah di rumah ketemu keluarga," ujar Jumhur di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Ahli Bahasa dari Jaksa Tak Hadir, Sidang Jumhur Ditunda

Sementara itu, kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menerangkan, proses penundaan sidang kliennya yang terus berulang itu sejatinya telah merugikan kliennya, khususnya dari segi penahanan. Selain itu, jangan sampai kerena masa penahanan kliennya akan habis, saat tiba giliran pembuktian kuasa hukum sidangnya justru dipangkas, yang akan sangat merugikan.

Baca juga: Reaksi Jumhur Hidayat Terkait Hukuman Ujaran Kebencian dan Penghinaan Presiden

"Jujur saja, sesuai KUHAP, masa penahanan sebentar lagi berakhir, lalu hakim bilang tak ada masalah, acuannya seperti apa? Kalau masa penahanan itu berakhir seharusnya demi hukum kan bebas," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved