Ahli Bahasa dari Jaksa Tak Hadir, Sidang Jumhur Ditunda

Kamis, 15 April 2021 - 14:39 WIB
loading...
Ahli Bahasa dari Jaksa...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat lantaran ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir karena sakit. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada hari ini, Kamis (15/4/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda karena ahli tak hadir dengan alasan sakit.

Berdasarkan pantauan, terdakwa Jumhur yang hadir secara langsung mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu tampak mengenakan kemeja batik warna cokelat. Jumhur hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya, hadir pula tim Jaksa di persidangan, dan sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo. "Karena ahli bahasa dari Jaksa tak hadir dengan alasan sakit, sidang kembali ditunda pada Senin, 19 Apri 2021 mendatang," ujar kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama pada wartawan, Kamis (15/4/2021). Menurutnya, tim kuasa hukum sempat meminta kepastian di persidangan tentang batas waktu Jaksa menghadirkan ahli. Sebabnya, dalam persidangan sebelumnya, ahli bahasa yang dimaksud pun tak kunjung hadir dengan alasan serupa dan bila terus tak hadir tentunya menghambat kuasa hukum dalam pembuktian melalui saksi dan ahli yang bakal dihadirkannya nanti. "Jaksa sempat mengatakan, gimana kalau saksi fakat dari penasihat hukum dahulu. Dalam proses hukum acara pidana itu harusnya Jaksa dahulu selesai, baru kami, tak bisa selang-seling sehingga kami menolak itu," tuturnya.

Meski begitu, tambahnya, hakim sempat menyebutkan, tak bakal membatasi kuasa hukum untuk melakukan pembuktiannya. Diharapkan, pada kenyataannya nanti hakim tetap memegang pernyataannya tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)