Alasan Satgas Hak Tagih BLBI Baru Dibentuk, Mahfud: Karena Kami Baru Jadi Pemerintah

Kamis, 15 April 2021 - 13:39 WIB
loading...
Alasan Satgas Hak Tagih BLBI Baru Dibentuk, Mahfud: Karena Kami Baru Jadi Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan alasan baru dibentuknya Satgas Hak Tagih BLBI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan pemerintah baru membentuk satuan tugas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .

Menurut Mahfud, alasan pemerintah baru membentuk satgas itu karena dirinya dan para menteri lainnnya baru menjadi bagian dari pemerintah saat ini. "Nah ini jawabannya gampang, karena kami baru menjadi pemerintah. Inikan sejak 2004 sudah beberapa kali pemerintah," ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).

Perkara BLBI ini, kata Mahfud telah mengarungi tiga Presiden kala itu. Sejak zaman Soeharto, BJ Habibie dan juga Megawati Soekarnoputri. "Itu melibatkan 3 Presiden, Pak Harto itu yang membuat membentuk BPPN, Pak Habibie yang mengeluarkan BLBI pada Desember 98, Mba Mega yang mengeluarkan SKL pada tahun 2002. Semuanya benar pada waktu itu gak ada pidananya menurut MA. Oleh karena itu sekarang kembali ke perdata," tambahnya.

Alasan lainnya baru dibentuk satgas hak tagih dana BLBI ini, karena menurut Mahfud saat itu BLBI masih berperkara pidana. Dan setelah diputus Mahkamah Agung bukan tindak pidana, maka beralih ke perdata dan penagihan menjadi kewenangan pemerintah. "Alasan yang kedua, karena dulu masih ada kasus pidana. Kalau bertindak ternyata itu pidana sekarang kan (ternyata). (Dan) tidak ada kasus pidana yang menyangkut pemerintah enggak ada sekarang," ungkapnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan diputuskannya perkara BLBI dari pidana menjadi perdata bukan dipindah begitu saja. Namun memang, MA telah memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana disana dan menjadi tindak perdata. "Jadi kalau ada pertanyaan, kok berpindah dari pidana ke perdata? Tidak pindah, pidananya enggak ada," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4965 seconds (0.1#10.140)