MUI Pantau Program Ramadhan 1442 H di Televisi
Selasa, 13 April 2021 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Fatwa MUI Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Perhatikan Prokes Corona
Dia menyebutkan, mekanisme kerja pemantauan program TV Ramadhan ini akan menyasar ke 16 stasiun televisi. Pemantauan akan fokus pada jam-jam prime time yaitu sebelum dan sesudah berbuka, pukul 17.00-20.00, serta sebelum dan sesudah sahur 03.00-05.00.
"Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan," katanya.
Tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadhan dan Tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya. "Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan," ujarnya.
Dia menyebutkan, mekanisme kerja pemantauan program TV Ramadhan ini akan menyasar ke 16 stasiun televisi. Pemantauan akan fokus pada jam-jam prime time yaitu sebelum dan sesudah berbuka, pukul 17.00-20.00, serta sebelum dan sesudah sahur 03.00-05.00.
"Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan," katanya.
Tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadhan dan Tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya. "Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :