MUI Pantau Program Ramadhan 1442 H di Televisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun ini kembali melaksanakan program Pemantauan Siaran Ramadhan 1442 H. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Komisi Infokom MUI dalam rangka meningkatkan kualitas siaran televisi, terutama terkait program khusus di bulan suci Ramadhan.
Ketua MUI Bidang Infokom MUI Masduki Baidlowi menuturkan, pemantauan program ini diperlukan. Tujuannya, tak lain untuk menghormati jalannya bulan Ramadhan.
"Selain itu, secara praktis, proses keseharian umat Islam selama bulan Ramadhan biasanya berubah menjadi lebih baik secara psikologis maupun peribadahan. Hal ini sepatutnya dipahami, dihormati, dan diapresiasi oleh berbagai kalangan termasuk kalangan media menyiaran. Maka diperlukan tanggung jawab sosial sebuah media massa dalam memproduksi konten selama Ramadhan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan, media mempunyai peran strategis dalam melaksanakan fungsinya menyebarkan informasi, mengontrol lingkungan sosial, dan menyosialisasikan nilai-nilai dari generasi ke generasi dan tentu hiburan.
Di kesempatan yang sama, Wakil Sekjen MUI Bidang Infokom Asrori S Karni menjelaskan, tujuan program tersebut yakni mengevaluasi tayangan siaran Ramadhan 1442 H. Menurut dia, MUI ingin mengapresiasi isi siaran Ramadhan yang sehat, inspiratif, menjunjung tinggi akhlakul karimah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan," kata Asrori.
Dia menyebutkan, mekanisme kerja pemantauan program TV Ramadhan ini akan menyasar ke 16 stasiun televisi. Pemantauan akan fokus pada jam-jam prime time yaitu sebelum dan sesudah berbuka, pukul 17.00-20.00, serta sebelum dan sesudah sahur 03.00-05.00.
"Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan," katanya.
Tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadhan dan Tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya. "Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan," ujarnya.
Ketua MUI Bidang Infokom MUI Masduki Baidlowi menuturkan, pemantauan program ini diperlukan. Tujuannya, tak lain untuk menghormati jalannya bulan Ramadhan.
"Selain itu, secara praktis, proses keseharian umat Islam selama bulan Ramadhan biasanya berubah menjadi lebih baik secara psikologis maupun peribadahan. Hal ini sepatutnya dipahami, dihormati, dan diapresiasi oleh berbagai kalangan termasuk kalangan media menyiaran. Maka diperlukan tanggung jawab sosial sebuah media massa dalam memproduksi konten selama Ramadhan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan, media mempunyai peran strategis dalam melaksanakan fungsinya menyebarkan informasi, mengontrol lingkungan sosial, dan menyosialisasikan nilai-nilai dari generasi ke generasi dan tentu hiburan.
Di kesempatan yang sama, Wakil Sekjen MUI Bidang Infokom Asrori S Karni menjelaskan, tujuan program tersebut yakni mengevaluasi tayangan siaran Ramadhan 1442 H. Menurut dia, MUI ingin mengapresiasi isi siaran Ramadhan yang sehat, inspiratif, menjunjung tinggi akhlakul karimah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan," kata Asrori.
Dia menyebutkan, mekanisme kerja pemantauan program TV Ramadhan ini akan menyasar ke 16 stasiun televisi. Pemantauan akan fokus pada jam-jam prime time yaitu sebelum dan sesudah berbuka, pukul 17.00-20.00, serta sebelum dan sesudah sahur 03.00-05.00.
"Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan," katanya.
Tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadhan dan Tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya. "Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan," ujarnya.
(zik)