Fatwa MUI Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Perhatikan Prokes Corona

Selasa, 13 April 2021 - 14:46 WIB
loading...
Fatwa MUI Tegaskan Penyaluran...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.



"Kemudian menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung," ucapnya.

Kelima, pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq.

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah ditetapkan pada Senin 12 April 2021.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)