Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Pati Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 13 April 2021 - 02:54 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menyebut berkas kasus mafia tanah yang merugikan ibunda mantan Dubes Amerika Serikat Dino Patti Djalal telah dilimpahkan ke kejaksaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap berkas kasus mafia tanah yang merugikan ibunda mantan Dubes Amerika Serikat Dino Patti Djalal telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hingga kini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 pelaku mafia sertifikat tanah dalam kasus tersebut. Saat ini berkas perkara untuk pelaku berinisial FK, LM, Ar, Ag, NK dan para pelaku lainnya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati DKI dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan DKI hari ini, Senin (12/4/2021). Baca juga: Polisi Sebut 3 Pelaku Mafia Tanah Merupakan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan
Mengenai kasus ini sendiri Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.
"Kasus ini terungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi," ujar Dwiasi Wiyatputera. Baca juga: Ini Peran Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah
Yang menarik dalam kasus ini bahwa Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Hingga kini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 pelaku mafia sertifikat tanah dalam kasus tersebut. Saat ini berkas perkara untuk pelaku berinisial FK, LM, Ar, Ag, NK dan para pelaku lainnya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati DKI dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan DKI hari ini, Senin (12/4/2021). Baca juga: Polisi Sebut 3 Pelaku Mafia Tanah Merupakan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan
Mengenai kasus ini sendiri Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.
"Kasus ini terungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi," ujar Dwiasi Wiyatputera. Baca juga: Ini Peran Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah
Yang menarik dalam kasus ini bahwa Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Lihat Juga :