Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Pati Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 13 April 2021 - 02:54 WIB
loading...
A
A
A
Kronologis kasus ini bermula pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. ”Selanjutnya adalah benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, dan telah ditemukan bukti yang cukup dan Sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar 3 laporan polisi dan diproses menjadi 15 berkas perkara. Untuk tersangka yang sudah di dalam lapas sebanyak tiga orang yaitu tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan. "Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada 2019 di Lapas Cipinang," ungkap Dwiasi.
Menurut dia, seluruh tersangka dalam keadaan sehat untuk diserahkan ke kejaksaan sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. [Carlos Roy Fajarta]
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. ”Selanjutnya adalah benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, dan telah ditemukan bukti yang cukup dan Sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar 3 laporan polisi dan diproses menjadi 15 berkas perkara. Untuk tersangka yang sudah di dalam lapas sebanyak tiga orang yaitu tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan. "Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada 2019 di Lapas Cipinang," ungkap Dwiasi.
Menurut dia, seluruh tersangka dalam keadaan sehat untuk diserahkan ke kejaksaan sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Lihat Juga :