Reaksi Jumhur Hidayat Terkait Hukuman Ujaran Kebencian dan Penghinaan Presiden
Senin, 12 April 2021 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
"Pengurangan jauh yah karena memang fakta, mungkin sudah ratusan yah, hasil vonis rata-rata itu 10 bulan, 8 bulan, 6 bulan. Hampir jarang yang divonis di atas setahun atau dua tahun di berbagai Indonesia dan memang tak masuk akal kalau sampai 6 tahun," tuturnya.
Sedangkan tentang dipertahankannya pasal tentang penghinaan Presiden dengan mendasari pada delik aduan, Jumhur pun setuju saja. Sebabnya, Presiden pun memilik hak untuk melaporkan manakala dia dihina, hanya saja itu harus pada prinsip pribadinya.
"Boleh, asal bener-bener Presiden yang melaporkan, tapi ini tersinggung sebagai pribadi yah, jangan sebagai presiden, kalau sebagai presiden dia tak boleh tersinggung," jelasnya.
Dia mencontohkan, manakala Presiden disinggung sebagai pribadi, seperti Presiden dituduh menikah lagi atau dituduh punya anak gelap, Presiden tentunya bisa melaporkan persoalan itu secara langsung. Sebabnya, hinaan itu merupakan hinaan pada diri pribadi dan laporannya pun sebagai diri pribadi pula, bukan soal kebijakannya.
"Kalau soal kebijakannya, presiden begini terus Indoneisa bisa bangkrut, itu tak boleh (dilaporkan). Saya dahulu jadi Kepal Badan (BNP2TKI) tiap hari di maki-maki, ancurlah dal mainnya, biasa ajah, hari gini baper ngapain sih," paparnya.
Sedangkan tentang dipertahankannya pasal tentang penghinaan Presiden dengan mendasari pada delik aduan, Jumhur pun setuju saja. Sebabnya, Presiden pun memilik hak untuk melaporkan manakala dia dihina, hanya saja itu harus pada prinsip pribadinya.
"Boleh, asal bener-bener Presiden yang melaporkan, tapi ini tersinggung sebagai pribadi yah, jangan sebagai presiden, kalau sebagai presiden dia tak boleh tersinggung," jelasnya.
Dia mencontohkan, manakala Presiden disinggung sebagai pribadi, seperti Presiden dituduh menikah lagi atau dituduh punya anak gelap, Presiden tentunya bisa melaporkan persoalan itu secara langsung. Sebabnya, hinaan itu merupakan hinaan pada diri pribadi dan laporannya pun sebagai diri pribadi pula, bukan soal kebijakannya.
"Kalau soal kebijakannya, presiden begini terus Indoneisa bisa bangkrut, itu tak boleh (dilaporkan). Saya dahulu jadi Kepal Badan (BNP2TKI) tiap hari di maki-maki, ancurlah dal mainnya, biasa ajah, hari gini baper ngapain sih," paparnya.
Lihat Juga :