PR Besar Pembangunan Perikanan
Selasa, 13 April 2021 - 05:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam upaya harmonisasi kebijakan, salah satu bagian penting yang perlu segera dievaluasi adalah Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No 57/2015 menyangkut mekanisme pungutan yang dilakukan terhadap investor. Karena sistem usaha perikanan yang memiliki tingkat ketidakpastian tinggi dan stok yang akan dimanfaatkan bersifat dinamis, maka mekanisme pungutan di daerah pendaratan bisa dioptimalkan dengan proporsi kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil tangkapan. Mekanisme ini disebut sebagai insentif kebijakan berbasis ketelusuran dan keterlacakan data perikanan.
Ketiga, keterukuran kebutuhan infrastruktur perikanan harus diperhitungkan dengan baik. Sebanyak 13 megaproyek mercusuar berupa sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) dan pembangunan keramba jaring apung (KJA) lepas pantai atau offshore harus dipastikan bisa berjalan dengan baik. Dalam hal SKPT, persoalan yang kemudian melahirkan disfungsi tata kelola adalah mekanisme pengelolaan aset yang dilimpahkan kepada provinsi. Hal lain yang menjadi ganjalan oleh daerah adalah kualitas infrastruktur yang dibangun melahirkan biaya perawatan dan pengelolaan yang membebani anggaran daerah. Sementara itu, yang tidak diukur adalah besaran investasi yang akan ditopang oleh SKPT yang dibangun tersebut.
Keempat, mengenai keterukuran dan ketertelusuran ketersediaan bahan baku industri dan UMKM serta garam penting untuk dipastikan. Soal bahan baku industri dan UMKM penting karena menjadi indikator daya dukung bahan baku untuk industri.
Berdasarkan perhitungan penulis, data stok ikan nasional yang mencapai 12,5 juta ton, jika ditangkap pada tingkat maximum sustainable yield (MSY) dan dialokasikan untuk industri dan bahan secara berkelanjutan selama satu tahun hanya mampu mendukung sekitar 3.120 unit industri dan UMKM. Kapasitas terpasang UMKM rata-rata per hari, yakni 12,2 ton/hari TTC segar; 9,5 ton/hari untuk TTC beku; 24 ton/hari untuk TTC kaleng; 39.58 ton/hari untuk udang; dan 51,15 ton/hari untuk industri lainnya.
Jadi, kalau hanya mengandalkan potensi tangkap, jumlah industri dan UMKM akan mengalami kekurangan bahan baku. Begitu juga dengan industri garam yang harus dipastikan memiliki sistem neraca garam untuk supply dan demand. Kebijakan PP No 9/2018 yang menyiratkan bahwa impor dapat dilakukan tanpa persetujuan menteri teknis adalah sebuah proses yang absurd tidak elok. Penulis melihat bahwa ketiadaan kementrian teknis adalah sebuah eksekusi kebijakan yang janggal dan harus direvisi jika ingin memperbaiki kehidupan penambak garam.
PR berikutnya yang dipastikan dan dioptimalkan keberadaannya adalah fungsi kawasan konservasi. Secara kuantitas tidak terlalu sulit mencapai target luasan kawasan konservasi. Namun yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan kawasan konservasi tersebut sebagai salah satu instrumen ekonomi sektor perikanan dan kelautan. Menjadi penting merancang sebuah struktur ekonomi hijau berbasis konservasi di bidang kelautan dan perikanan.
Ketiga, keterukuran kebutuhan infrastruktur perikanan harus diperhitungkan dengan baik. Sebanyak 13 megaproyek mercusuar berupa sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) dan pembangunan keramba jaring apung (KJA) lepas pantai atau offshore harus dipastikan bisa berjalan dengan baik. Dalam hal SKPT, persoalan yang kemudian melahirkan disfungsi tata kelola adalah mekanisme pengelolaan aset yang dilimpahkan kepada provinsi. Hal lain yang menjadi ganjalan oleh daerah adalah kualitas infrastruktur yang dibangun melahirkan biaya perawatan dan pengelolaan yang membebani anggaran daerah. Sementara itu, yang tidak diukur adalah besaran investasi yang akan ditopang oleh SKPT yang dibangun tersebut.
Keempat, mengenai keterukuran dan ketertelusuran ketersediaan bahan baku industri dan UMKM serta garam penting untuk dipastikan. Soal bahan baku industri dan UMKM penting karena menjadi indikator daya dukung bahan baku untuk industri.
Berdasarkan perhitungan penulis, data stok ikan nasional yang mencapai 12,5 juta ton, jika ditangkap pada tingkat maximum sustainable yield (MSY) dan dialokasikan untuk industri dan bahan secara berkelanjutan selama satu tahun hanya mampu mendukung sekitar 3.120 unit industri dan UMKM. Kapasitas terpasang UMKM rata-rata per hari, yakni 12,2 ton/hari TTC segar; 9,5 ton/hari untuk TTC beku; 24 ton/hari untuk TTC kaleng; 39.58 ton/hari untuk udang; dan 51,15 ton/hari untuk industri lainnya.
Jadi, kalau hanya mengandalkan potensi tangkap, jumlah industri dan UMKM akan mengalami kekurangan bahan baku. Begitu juga dengan industri garam yang harus dipastikan memiliki sistem neraca garam untuk supply dan demand. Kebijakan PP No 9/2018 yang menyiratkan bahwa impor dapat dilakukan tanpa persetujuan menteri teknis adalah sebuah proses yang absurd tidak elok. Penulis melihat bahwa ketiadaan kementrian teknis adalah sebuah eksekusi kebijakan yang janggal dan harus direvisi jika ingin memperbaiki kehidupan penambak garam.
PR berikutnya yang dipastikan dan dioptimalkan keberadaannya adalah fungsi kawasan konservasi. Secara kuantitas tidak terlalu sulit mencapai target luasan kawasan konservasi. Namun yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan kawasan konservasi tersebut sebagai salah satu instrumen ekonomi sektor perikanan dan kelautan. Menjadi penting merancang sebuah struktur ekonomi hijau berbasis konservasi di bidang kelautan dan perikanan.
Lihat Juga :